Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

GARA-GARA UTANG BELUM BAYAR, ANAK ISTRI DICULIK, DIANIAYA DAN DISEKAP

badge-check


					GARA-GARA UTANG BELUM BAYAR, ANAK ISTRI DICULIK, DIANIAYA DAN DISEKAP Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Sebuah Kejadian yang sangat tidak manusiawi itu bermula dari seorang bernama Andri warga Karangploso Malang yang memiliki tanggungan kepada Ronny warga Kota Batu Malang sebesar Rp.50 juta, karena situasi pandemi dan pekerjaan sepi makanya Andri belum mampu melunasi pinjaman uang.

Namun apa yang terjadi, diduga Ronny yang selalu dan terbiasa memaksakan dengan cara kasar agar Andri segera membayar tanggungan utangnya tersebut.

Hingga pada suatu ketika Ronny mendatangi rumah Andri bersama anak buahnya bernama Caesar mendatangi rumah Andri.
Sesampainya di rumah Andri dan karena Andri tidak ada di rumahnya maka Ronny dan Caesar dengan paksa membawa Istri dan anak perempuan Andri yang berusia 14 tahun untuk dibawa ke rumah Ronny.

Selama di rumah Ronny Istri Andri diduga mendapatkan perlakuan kasar dan tidak manusiawi, ditendang, diancam golok dan dipukul pakai sandal, parahnya lagi hanya diberikan makan sehari satu kali serta dikunci dari luar. Sedangkan anak dari Andri yang berumur 14 Tahun,menyaksikan penyiksaan Ronny terhadap Ibunya saat ini sangat shock dan ketakutan hingga mengalami guncangan jiwa yang luar biasa.

Ronny tidak akan melepas kedua korban sebelum Andri muncul untuk melunasi tagihan utangnya dengan ancaman akan terus melakukan penyiksaan.
Menurut informasi yang didapatkan awak media ini, Ronny Andyka Alimuddin adalah pengusaha rental mobil di wilayah kota batu Malang dan kerap menerima gadai mobil.

Dari hasil laporan (LP) di Polda Jatim tersebutnya Pasal 328 tentang Penculikan dan UU Perlindungan Anak, Subdit Jatanras Polda Jatim sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka Ronny Andyka Alimuddin dan Caesar, “Iya mereka berdua sudah ditangkap, kini sudah ditangani Unit Jatanras Polda Jawa timur” ujar petugas berpangkat AKBP menjawab konfirmasi wartawan dan menunggu pihak Polda Jatim melakukan gelar konferensi pers.

Sebagaimana statement dari praktisi hukum Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.H.,M.M.,CLI. (Konsultan Hukum Pada Optimus Law Firm Surabaya) bahwa tindak pidana penculikan diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika  penculikan dilakukan terhadap anak, secara khusus Indonesia telah memiliki lex specialis yang mengatur perlindungan terhadap anak yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menurut Oscar, Berdasarkan undang-undang ini, seseorang yang melakukan penculikan anak dapat dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidananya paling lama 15 Tahun.

Oscar berpesan kepada semua pihak agar dalam bertindak harus mempertimbangkan segala akibat hukum yang timbul di kemudian hari. Hutang ialah kewajiban yang harus dibayar namun jika dalam proses penagihan tersebut ada tindak pidana maka akan sangat disayangkan. Dalam kesempatan yang sama Oscar juga sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tepat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pimpinan AKBP. Lintar Mahardhono yang sangat responsif dalam menerima laporan, melakukan tindakan awal hingga proses penyidikan sampai akhirnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. (Gt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!