Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2019 Polres Lampung Barat Di Aula Pratisarwirya

Lampung Barat, RepublikNews – Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. memimpin kegiatan Konferensi Pers akhir tahun 2019 yang bertempat di Aula Pratisarawirya dan di hadiri Kabag Sumda Kompol Feri Anda Eka Putra,SH. Kasat Reskrim di wakili Kanit Tipiter Ipda Juherdi Sumandi,SH., Kasat Narkoba Iptu Dailami, dan Kasat Lantas di wakili AKP Asep Komara Senin 30/12/2019.
Adapun materi yang disampaikan dalam Konferensi Pers tersebut yaitu tentang kasus menonjol periode Tahun 2018 dan 2019.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. menerangkan, kasus data perkara Krimum Jumlah Tindak Pidana (JTP) Tahun 2018 ada 152 kasus dan Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) ada 145 kasus.
“Sedangkan Jumlah Tindak Pidana (JTP) Tahun 2019 ada 131 kasus dan Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) ada 105 kasus, untuk Perkara Krimsus Jumlah Tindak Pidana (JTP) Tahun 2018 ada 8 kasus dan Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) ada 5 kasus. Jumlah Tindak Pidana (JTP) Tahun 2019 ada 13 kasus dan Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) ada 13 kasus.
Sementara itu untuk pengungkapan kasus Narkoba selama pada tahun 2019 sebanyak 41 Kasus dan menagkap tersangka sebanyak 65 orang dengan barang bukti ganja 14,00 gram, shabu-sabhu sebanyak 21,16 gram, dan pil ekstasi sebanyak 16 potong+ 9 Butir,”terang Kapolres.
Selain itu Kapolres juga menyampaikan pelanggaran dan kecelakaan lalulintas Pada tahun 2018 Satlantas Polres Lambar menangani sebanyak 4.346 pelanggaran, dan tahun 2019 meningkat menjadi 4.793 pelanggaran, kemudian total Lakalantas tahun 2018 sebanyak 80 kasus dan tahun 2019 meningkat menjadi 88 kasus.
Untuk kasus Lakalantas korban meninggal dunia mengalami penurunan dimana tahun 2018 korban meninggal dunia sebanyak 57 orang dan tahun 2019 sebanyak 46 orang, korban luka berat tahun 2018 sebanyak sembilan orang dan tahun 2019 meningkat menjadi 17 orang, korban luka ringan tahun 2018 sebanyak 49 orang dan tahun 2019 meningkat menjadi 60 orang.
Untuk kerugian materi tahun 2018 sebesar Rp 89.500.000,- dan tahun 2019 sebesar Rp 92.600.000,- kemudian terkait dengan penanganan pelanggaran peraturan lalu lintas, jumlah denda tahun 2018 sebesar Rp 298.750.000, dan tahun 2019 meningkat menjadi Rp. 311.700.000,” terang Kapolres.
Di tambahkan Kanit Tipidter Ipda Juherdi, dalam penanganan perkara pihaknya telah berhasil menyelamatkan aset negara yang senilai Rp 6.551.771.730,- dari penanganan tiga perkara.
Ketiga perkara tersebut yakni, dari penanganan kasus korupsi aset negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 261.371.730,- penanganan kasus illegal logging sebesar Rp 50.000.000,- dan yang terbesar yakni dalam penanganan perkara ‘babby lobster’ sebesar Rp 6.240.400.000.
”Untuk penyelamatan aset negara dalam perkara babby lobster itu angkanya memang sangat besar, sebab jumlah babby lobster yang berhasil diselamatkan dan disita dari lima orang tersangka yakni mencapai 31.302 ekor, dengan harga jual sebesar Rp200.000 per ekor,” Ucap Kanit Tipiter.
Penyalamatan aset negara itu bukan dalam bentuk uang yang melalui penyetoran ke kas negara, seperti hasil tangkap tangan dan lainnya. Melainkan itu dalam bentuk aset, yang ketika diuangkan oleh tersangka mampu menembus angka sebesar Rp 6.551.771.730,- tersebut.
”Untuk barang bukti perkara seperti perkara babby lobster sudah dilepas kembali dilaut setelah melalui tahapan-tahapan sebagaimana aturan yang berlaku,”jelas Kanit Tipite (Nur)