BERITA UTAMAPERISTIWA

Geram Dengan Penahanan Guru, Pengurus PGRI Banyuwangi Datangi Kejari

Banyuwangi, RepublikNews – Pasca ditahannya guru muda SD Patoman 2 Blimbingsari, Ketua PGRI Banyuwangi Teguh Sumarno MM Sekretarisnya Murdianto Mpd. Bersama pengurus lainnya mendatangi Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (26/9/2019).

Teguh Bersama pengurus PGRI lainnya didampingi dua kuasa hukumnya Ikbal SH dan Gembong Rifai SH mendatangi untuk menyampaikan surat penangguhan penahanan tersangka Guru Olah Raga Arya Abi Sanjaya (22).

Arya serta dua guru Ekstrakulikuler Pencak silat Joko dan Rizki ditahan  kejari Banyuwangi terkait kasus mencukur siswa petal-petal.

Ketiganya ditahan kejari Banyuwangi saat tahap kedua di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Ditahannya mereka terkait munculnya pasal baru 170 KUHP dalam kasus tersebut dinilai cukup memenuhi unsur ketika ditingkat penyidikan di Polsek Rogojampi.

Baca Juga :  RepublikNews Kediri Berbagi Takjil Di Ramadhan Penuh Berkah

Sebelumnya dipenyidikan mereka hanya dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindung anak JO Pasal 64.

“Ditingkat kami guru sebagai pembimbing anak-anak merasa resah, Kami datang ke kejaksaan untuk menyampaikan surat penangguhan untuk adik guru kita Kalau tidak diselesaikan kita akan mendatangkan guru guru PGRI untuk menggelar aksi di Kejari Banyuwangi,”kata Ketua PGRI Banyuwangi Drs Teguh Sumarno MM.

Menurut Teguh, sejak ditahannnya ketiga guru itu, dirinya terus meredam gejolak guru simpati terhadap hal tersebut.

“Kita ajukan penangguhan, kita selasa akan rapat untuk mencari kata sepakat dengan guru dalam organisasi PGRI Banyuwangi,”tambahnya.

Pantauan dilapangan, saat sejumlah pengurus PGRI datang di Kejari Banyuwangi diterima oleh Jaksa Penyidik yang menangani Ari Dewanto SH. Karena Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Koko Erwinto Danarko dan Kajari Banyuwangi  tidak ada ditempat.

Baca Juga :  Tersangka Dan BB, Kasus Penipuan Terhadap Guru SDN Bening Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Mojokerto

“Saya dampingi untuk menyerahkan surat penangguhan,” kata kuasa Hukum Arya Ikbal SH Dan Gembong Rifai SH.

Keduanya nampak masih mempertanyakan Pasal 170 KUHP (penganiayaan) kepada kliennya.

“Kemarin baru kita ketahui, ada pasal 170 diterapkan sejak bulan Juli lalu sehingga ketika penyidik sudah memenuhinya, Kejaksaan Negeri Banyuwang menetapkan penahanan untuk ketiganya,”pungkasnya. (ris/nar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!