Gudang Pengolah Limbah Medis Di Grebek Satuan Tipidter Polres Jombang
Jombang,RNews – Limbah sisa medis apalagi yang bersifat infeksius tidak dibenarkan disimpan sampai berhari-hari. Karena dikhawatirkan bakteri yang ada pada sisa-sisa limbah bisa menularkan bibit penyakit pada masyarakat sekitar.
Jika tempat penyimpanan yang tidak memenuhi standar, administrasi manajemen pengelolaan gudang itu juga tidak jelas. Pelaku usaha terancam melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Senin,01/4/2019, Lagi-lagi limbah rumah sakit di temukan di wilayah Jombang, beberapa karung limbah medis berupa botol infus, alat suntik dan botol / kaleng obat berada di gudang penggilingan Haji “F” yang berada di desa Sembujo kecamatan Sumobito kabupaten Jombang.
Dari temuan tim awak media ini langsung dihubungkan ke Kasatreskrim Jombang,AKP Azi Pratas Guspitu dan saat itu pula Kasat memerintahkan Satuan Unit Tipiter yang di pimpin Bripka Deny turun ke TKP untuk menindak lanjuti temuan tim awak media ke lokasi.
Dari penggrebekan tim satuan polres unit Tipiter yang di pimpin oleh Bripka Deny bersama 3 anggotanya hanya di temukan barang bukti 1 karung limbah jenis botol plastik infus,itupun di lakukan dengan cara yang sangat dramatis. Awalnya Barang bukti tidak ada sama sekali saat para anggota polres datang di lokasi padahal sebelumnya ada puluhan tumpukan karung di lokasi
Berkat kesigapan dan kejelian satuan tim polres dan juga dokumentasi video awal temuan sebelum terjadi penggrebekan yang di kirim awak media kepada Kasatreskim Polres Jombang, di temukanlah sisa satu karung berisi limbah medis jenis botol infus,sedang yang lainnya kemungkinan sudah di sembunyikan atau mungkin di pindah tempat lain.
Baca Juga:
http://www.republiknews.id/2019/03/03/3-gudang-pengolah-limbah-medis-di-wilayah-jombang-di-duga-tak-berijin/
Barang bukti kini sudah di bawa ke mapolres Jombang untuk penyelidikan dan penanganan lebih lanjut,drngan memanggil pemilik gudang untuk di mintai keterangan.(tim)