Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

“Gudang UD.SR” Di Sidoarjo Di Duga Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Premium

badge-check


					“Gudang UD.SR” Di Sidoarjo Di Duga Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Premium Perbesar

Sidoarjo, RepublikNews – Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM Subsidi untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang, larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU.

Namun nampaknya larangan tersebut tidak menjadi soal oleh oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Sidoarjo.

Berdasarkan dari informasi warga tim awak media Republiknews pada tanggal 17 april 2020 mendatangi sebuah gudang UD. SR di wilayah Sidoarjo yang diduga dibuat untuk menimbun bbm bersubsidi jenis premium. Terdapat banyak drum~drum bertuliskan pertamina dan banyak armada truck didalamnya gudang tersebut.

Tidak ada yang dapat di konfirmasi dalam gudang tersebut, karena ketika tim meminta masuk dalam gudang para pekerja yang ada di dalam gudang tidak ada yang mau membukakan pintu.

Menurut keterangan warga sekitar bahwa gudang tersebut adalah milik dari seorang warga disitu berinisial haji N dan dari keterangan warga haji N tersebut juga mempunyai toko jual beli oli & pertamini yang letaknya tidak jauh dari gudang tersebut.

Dari keterangan warga tim awak media RepublikNews langsung bergegas pergi ketoko yang dimaksud warga tersebut dan disana langsung ditemui oleh pemilik yang tak lain haji “N” sendiri. Belum sempat dikonfirmasi oleh awak media Haji “N” pemilik langsung bilang kalau usaha yang dia lakukan lagi sepi karena kondisi Corona. Dan Haji “N” juga bilang sudah banyak menolak kedatangan wartawan karena kondisi yang lagi sepi. (Tim) bersambung…

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!