BERITA UTAMAINVESTIGASI

“Gudang UD.SR” Di Sidoarjo Di Duga Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Premium

Sidoarjo, RepublikNews – Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM Subsidi untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang, larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU.

Baca Juga :  Tangis Haru Kasad Jendeal Dudung Saat Kunjungi Korban Kebiadaban KKB Papua

Namun nampaknya larangan tersebut tidak menjadi soal oleh oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Sidoarjo.

Berdasarkan dari informasi warga tim awak media Republiknews pada tanggal 17 april 2020 mendatangi sebuah gudang UD. SR di wilayah Sidoarjo yang diduga dibuat untuk menimbun bbm bersubsidi jenis premium. Terdapat banyak drum~drum bertuliskan pertamina dan banyak armada truck didalamnya gudang tersebut.

Tidak ada yang dapat di konfirmasi dalam gudang tersebut, karena ketika tim meminta masuk dalam gudang para pekerja yang ada di dalam gudang tidak ada yang mau membukakan pintu.

Baca Juga :  Akibat Salah Dignosa dan Tindakkan Medis, Di Duga “Nenek 68 Tahun Asal Bangsal-Mojokerto” Jadi Kelinci Percobaan

Menurut keterangan warga sekitar bahwa gudang tersebut adalah milik dari seorang warga disitu berinisial haji N dan dari keterangan warga haji N tersebut juga mempunyai toko jual beli oli & pertamini yang letaknya tidak jauh dari gudang tersebut.

Dari keterangan warga tim awak media RepublikNews langsung bergegas pergi ketoko yang dimaksud warga tersebut dan disana langsung ditemui oleh pemilik yang tak lain haji “N” sendiri. Belum sempat dikonfirmasi oleh awak media Haji “N” pemilik langsung bilang kalau usaha yang dia lakukan lagi sepi karena kondisi Corona. Dan Haji “N” juga bilang sudah banyak menolak kedatangan wartawan karena kondisi yang lagi sepi. (Tim) bersambung…

Baca Juga :  Edarkan Sabu 10 Gram Ternyata Dikendalikan Terpidana Lapas Pamekasan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!