BERITA UTAMAPERISTIWA

Hadi Purwanto: Bukti-Bukti Sudah Melimpah, Wali Murid Berharap Kapolres Mojokerto Segera Menangkap Pemilik CV. Dewi Pustaka

Mojokerto, RepublikNews – Polemik penerbitan dan perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SDterbitan CV Dewi Pustaka yang beredar luas di masyarakat Mojokerto semakin hari semakin memanas. Seperti diketahui bersama bahwa CV Dewi Pustaka adalah perusahaan milik
salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY yang duduk di Komisi IV yang salah satu tugas dan wewenangnya membawahi bidang pendidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa AY anggota DPRD Kabupaten Mojokerto telah dilaporkan salah satu wali murid SDN Pohkecik Dlanggu bernama Hadi Purwanto, ST. kepada Polres Kab. Mojokerto pada Senin (22/2) terkait dugaan tindak pidana penerbitan dan perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD.

Selanjutnya pada Rabu (23/6), AY anggota DPRD Kabupaten Mojokerto juga dilaporkan Hadi
Purwanto, ST. kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dugaan “Dugaan Pelanggaran Kode Etik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Pasal 189 UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Setiajit Pantau Pembangunan Kilang GRR Tuban.

“Dalam perkara ini saya hanya membela diri. Saya tidak terima anak saya dijadikan objek
perdagangan buku-buku pelajaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Disamping itu saya ingin memberi pelajaran kepada AY selaku wakil rakyat seharusnya tidak sewenang wenang dengan melakukan penindasan kepada rakyat Mojokerto. Orang ini terkenal congkak
dan sombong. Sudah waktunya saya harus memberi pelajaran kepada wakil rakyat yang katanya terhormat ini, “ tegas Hadi saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (26/6).

Hadi juga menjabarkan bahwa yang memulai perkara ini adalah AY dengan melaporkan
dirinya di Satreskrim Polres Mojokerto pada Desember 2020 dan Januari 2021.

“AY melaporkan saya karena tidak terima saat saya mengirim surat klarifikasi yang pada
intinya mempertanyakan legalitas buku-bukunya. Itu duduk persoalannya. Saya heran wakil
rakyat saat dikritik kok malah melaporkan saya ke Kepolisian. Ya akhirnya saya membela diri melaporkan balik dia. Kayak dia saja yang bisa melaporkan orang. Ada 10 buku yang sudah
saya laporkan di Polres Mojokerto. Masih ada 45 buku yang sampai hari ini belum saya
laporkan,” papar Hadi.

Baca Juga :  Sifu Maurice Novoa: Workshop Beladiri Kedua di Jakarta untuk K1 2024!

Diterangkan juga bahwa laporan Buku PENJASORKES ini sudah memasuki usia 124 hari
saat berita ini ditulis akan tetapi Polres Mojokerto belum juga menemukan titik terang
terhadap perkara ini.

Alat bukti sudah berlimpah, jeratan pasal sudah jelas. Saya menaruh harapan besar
mewakili masyarakat pada umumnya agar Kapolres Kab. Mojokerto segera melakukan
penangkapan para pelaku penerbitan dan perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD. Minimal ada penyegelan kantor penerbit harusnya sudah dilakukan oleh polisi
demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, “harap Hadi.

Tidak orang ataupun pejabat yang kebal hukum di negara ini. Saya adalah korban dalam perkara ini. Tugas polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat,” Tutur Hadi mengakhiri dialognya kepada para jurnalis. (Hen)

Baca Juga :  Dukungan Penuh Dari LARM-GAK Bersama Bendum HIPPMA Untuk Kejari Kota Mojokerto Usut Tuntas Dugaan Korupsi Window Dressing

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!