Hanya Butuh 24 jam Pelaku Pencurian Yamaha Nmax Ahirnya Di Ringkus Unit Reskeim Polsek Tegalsari

Surabaya, Republiknews-Unit Reskrim Polsek Tegalsari,Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian kendaran bermotor (Curanmor) di jalan Kedungsari Surabaya. Pada, Minggu 31 Oktober 2021 sekitar pukul. 04.00 wib,
Pelaku pencurian itu sendiri diketahui berinisial IM (30), warga asal Banyu urip lor Surabaya yang sedang kos di Kupang krajan Surabaya.
Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korban,NPD, warga asal Kedung klinter, Tegalsari Surabaya.Ia mengaku bahwa sepeda motornya Yamaha NMax telah hilang dicuri oleh orang.
“Berdasarkan laporan tersebut. Anggota Reskrim langung melakukan olah TKP, mengecek CCTV dan meminta keterangan para saksi dilokasi, sehingga polisi mendapati ciri ciri pelaku Dan berhasil menangkapnya.” terang Marji kepada awak Media ini. Selasa (02/11/2021)
Berkat petunjuk dari CCTV tentang ciri -ciri pelaku, kami bersama anggota yang lain akhirnya bergerak cepat untuk menangkap pelaku di tempat kosnya Jalan Kupang krajan surabaya,
“Kami menangkap pelaku hanya butuh waktu 1×24 jam. Selajutnya tersangka berikut barang buti 1 (satu) unit Sepeda motor Nmax warna putih dengan nopol N- 5235-TBM. Milik korban diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan.” Imbuhnya.
Setalah ditangkap dan di intrograsi tersangka mengakui jika sepeda motor NMax itu hasil kejahatan yang dicuri dari salah satu rumah warga di jalan Kedungsari Surabaya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH tentang pencurian dan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara. ” tutupnya
(SuN)