Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Hanya Butuh 24 jam Pelaku Pencurian Yamaha Nmax Ahirnya Di Ringkus Unit Reskeim Polsek Tegalsari

badge-check


					Hanya Butuh 24 jam Pelaku Pencurian Yamaha Nmax Ahirnya Di Ringkus Unit Reskeim Polsek Tegalsari Perbesar

Surabaya, Republiknews-Unit Reskrim Polsek Tegalsari,Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian kendaran bermotor (Curanmor) di jalan Kedungsari Surabaya. Pada, Minggu 31 Oktober 2021 sekitar pukul. 04.00 wib,

Pelaku pencurian itu sendiri diketahui berinisial IM (30), warga asal Banyu urip lor Surabaya yang sedang kos di Kupang krajan Surabaya.

Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korban,NPD, warga asal Kedung klinter, Tegalsari Surabaya.Ia mengaku bahwa sepeda motornya Yamaha NMax telah hilang dicuri oleh orang.

“Berdasarkan laporan tersebut. Anggota Reskrim langung melakukan olah TKP, mengecek CCTV dan meminta keterangan para saksi dilokasi, sehingga polisi mendapati ciri ciri pelaku Dan berhasil menangkapnya.” terang Marji kepada awak Media ini. Selasa (02/11/2021)

Berkat petunjuk dari CCTV tentang ciri -ciri pelaku, kami bersama anggota yang lain akhirnya bergerak cepat untuk menangkap pelaku di tempat kosnya Jalan Kupang krajan surabaya,

“Kami menangkap pelaku hanya butuh waktu 1×24 jam. Selajutnya tersangka berikut barang buti 1 (satu) unit Sepeda motor Nmax warna putih dengan nopol N- 5235-TBM. Milik korban diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan.” Imbuhnya.

Setalah ditangkap dan di intrograsi tersangka mengakui jika sepeda motor NMax itu hasil kejahatan yang dicuri dari salah satu rumah warga di jalan Kedungsari Surabaya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH tentang pencurian dan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara. ” tutupnya

(SuN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!