Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Hanya Hitungan Jam “Unit Jatanras Polrestabes Surabaya” Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan

badge-check


					Hanya Hitungan Jam “Unit Jatanras Polrestabes Surabaya” Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Hanya dalam hitungan Jam Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil Meringkus pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Wisma Tirta Agung tahap IV , Gununganyar Tambak, Surabaya hanya berselang 3 jam setelah kejadian.

Diketahui pelaku berinisial IA (48) , asal Modo Kabupaten Lamongan. Dia diringkus setelah anggota melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan Polsek Bagor, Nganjuk.

Penangkapan pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di wilayah hukum Polrestabes Surabaya itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana yang hadir pada saat olah TKP.

“Setelah Unit Jatanras dan Unit Inafis Polrestabes Surabaya melaksanakan olah TKP kemudian koordinasi dan kolaborasi dengan Polsek Bagor, Nganjuk, kita dapat mengamankan seorang laki-laki pelaku pembunuhan atau penganiayaan berat tersebut,” jelas Kompol Mirzal, Sabtu (16/10/2021).

Kasat menjelaskan, korban Djasmi (46) diketahui meninggal dunia di Perumahan Wisma Tirta Agung tahap IV , Gununganyar Tambak, Surabaya, Jumat (15/10/2021) siang.

Diketahui, pelaku dengan korban adalah pasangan nikah siri dan tinggal serumah. Dalam 2 bulan terakhir ini, keduanya sering cek-cok mulut dikarenakan pelaku cemburu terhadap korban yang sering membuat konten dalam media sosial dan Chatting WA dengan pria lain.

Saat kejadian, sekira pukul 07.00 WIB, pelaku mengingatkan ke korban atas hal itu. Namun korban malah marah dan akhirnya terjadi adu mulut, yang kemudian pelaku emosi lalu mengambil alat besi pleser lalu dipukulkan.

“Korban dipukul sebanyak 5 kali, yang diarahkan ke punggung, lalu diarahkan kepala bagian belakang sebanyak dua kali dan diarahkan ke kepala bagian depan sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,” imbuhnya Mirzal.

Adapun Barang bukti yang dapat diamankan petugas,1 besi pleser, 1 helai rambut korban, celana jeans warna biru milik pelaku yang ada noda darahnya dan kaos berkerah bermotif warna biru tua, putih dan biru muda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 351 s/d Pasal 355. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan yaitu pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dapat dipidana selama 5 tahun sampai 7 tahun. (SUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!