HUKRIMTNI-POLRI

Hanya Hitungan Jam “Unit Jatanras Polrestabes Surabaya” Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan

Surabaya, RepublikNews – Hanya dalam hitungan Jam Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil Meringkus pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Wisma Tirta Agung tahap IV , Gununganyar Tambak, Surabaya hanya berselang 3 jam setelah kejadian.

Diketahui pelaku berinisial IA (48) , asal Modo Kabupaten Lamongan. Dia diringkus setelah anggota melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan Polsek Bagor, Nganjuk.

Penangkapan pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di wilayah hukum Polrestabes Surabaya itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana yang hadir pada saat olah TKP.

“Setelah Unit Jatanras dan Unit Inafis Polrestabes Surabaya melaksanakan olah TKP kemudian koordinasi dan kolaborasi dengan Polsek Bagor, Nganjuk, kita dapat mengamankan seorang laki-laki pelaku pembunuhan atau penganiayaan berat tersebut,” jelas Kompol Mirzal, Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga :  Kolonel Dariyanto Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Untuk Anak

Kasat menjelaskan, korban Djasmi (46) diketahui meninggal dunia di Perumahan Wisma Tirta Agung tahap IV , Gununganyar Tambak, Surabaya, Jumat (15/10/2021) siang.

Diketahui, pelaku dengan korban adalah pasangan nikah siri dan tinggal serumah. Dalam 2 bulan terakhir ini, keduanya sering cek-cok mulut dikarenakan pelaku cemburu terhadap korban yang sering membuat konten dalam media sosial dan Chatting WA dengan pria lain.

Saat kejadian, sekira pukul 07.00 WIB, pelaku mengingatkan ke korban atas hal itu. Namun korban malah marah dan akhirnya terjadi adu mulut, yang kemudian pelaku emosi lalu mengambil alat besi pleser lalu dipukulkan.

“Korban dipukul sebanyak 5 kali, yang diarahkan ke punggung, lalu diarahkan kepala bagian belakang sebanyak dua kali dan diarahkan ke kepala bagian depan sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,” imbuhnya Mirzal.

Baca Juga :  130 Anggota Korem Masuk Daftar Tes Awal UKP

Adapun Barang bukti yang dapat diamankan petugas,1 besi pleser, 1 helai rambut korban, celana jeans warna biru milik pelaku yang ada noda darahnya dan kaos berkerah bermotif warna biru tua, putih dan biru muda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 351 s/d Pasal 355. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan yaitu pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dapat dipidana selama 5 tahun sampai 7 tahun. (SUN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!