Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Hari Pertama Ops Sikat Semeru 2021, Polres Lumajang Ungkap DPO Pelaku Curat

badge-check


					Hari Pertama Ops Sikat Semeru 2021, Polres Lumajang Ungkap DPO Pelaku Curat Perbesar

Lumajang, RepublikNews. – Di hari pertama Operasi Sikat Semeru 2021 Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap DPO pelaku pencurian Handphone.

Operasi ini dalam rangka penanggulangan kejahatan curat, curas, curanmor, premanisme/pungli (yang menjadi atensi Kapolri), street crime dan penyalahgunaan sajam/senpi/handak yang meresahkan masyarakat guna menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Jatim di tengah masa pandemi Covid 19 menjelang peringatan hari Bhayangkara ke 75 tahun 2021.

Pelaku berhasil ditangkap KA (39) warga Desa Selok Anyar-Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan tersangka ditangkap saat berada di rumah temannya di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Tersangka tidak berkutik saat ditangkap petugas saat tengah nongkrong dirumah temannya,” ungkapnya, Senin (28/6/2021)

Tersangka Ka merupakan residivis pencurian Handphone pada tahun 1997, dan pernah di vonis penjara di Lapas 15 bulan penjara.

“Barang bukti berhasil diamankan 1 buah HP Vivo Y91C, 1 buah HP Samsung J5. dan 1 dussbook, ” kata Shinta.
Tersangka ini melakukan aksinya pencurian HP dan sepeda motor pada Sabtu (4/1/2021) di rumah korban W (39) warga Desa Selok Awar-Awar, kecamatan Pasirian.
“Untuk peristiwa pencurian sendiri HP dan sepeda motor terjadi Sabtu (4/1/2020),” ujarnya.

Ipda Andrias Shinta menjelaskan, sebelum kejadian korban memarkirkan sepeda motor di dalam rumah tepatnya di dapur dengan posisi menghadap ke barat.

Setelah memarkirkan sepeda motornya korban menyuruh anaknya tidur, setelah anaknya tidur korban main hp sampai pukul 22.30 karena HP lowbat korban mencharge hp di atas kursi.

“Korban bangun tidur HP sudah tidak ada tempat semula mencharge, kemudian korban ke dapur sepeda yang diparkir di dapur rumah korban tersebut sudah tidak ada dan hilang dan mendapati pintu dapur yang berada disamping rumah korban sudah terbuka, lalu korban membangunkan saksi didapati HP vivo juga tidak ada” ujarnya.

Masih kata Shinta., tersangka KA merupakan residivis dan satu kali melakukan pencurian yang sama yakni HP.

“Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang guna proses penyidikan, dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan,” pungkasnya.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!