INVESTIGASI

Hotel D’SARIO Kepanjen Diduga Fasilitasi Prostitusi Online

MALANG,Republiknews.id-Marhaban ya ramadhan bulan suci penuh ampunan, di duga di bulan suci ramadhan salah satu hotel di kabupaten malang sebelah Polsek Kepanjen di jadikan tempat ajang Prostitusi online.

Pada hari minggu 02-april-2023 dini hari,tim investigasi dari beberapa media menyorot hotel di wilayah kepanjen ya itu hotel D’SARIO karena banyaknya laporan dari masyarakat sekitar mengenai hotel tersebut, yg mana tim investigasi langsung mendapati banyak sekali PSK online dari aplikasi mechat di hotel tersebut..

salah satu tim mencoba mengecek kebenaran dari laporan masyarakat sekitar tentang PSK Online yang di fasilitasi oleh hotel tersebut ternyata benar yang di mana tim salah satu rekan kita mencoba untuk BO (BOKING OUT) saat di mintai keterangan salah satu PSK sebut saja SS dia seperti kos di hotel tersebut dan bukan cuma dia aja yang tapi banyak kamar-kamar lain di hotel tersebut yang melakukan bisnis jual beli apem tersebut ujarnya.

Baca Juga :  Tak Mengantongi Ijin, Menara Telekomunikasi (BTS) Milik Sampoerna Disegel

Jadi sudah bisa di pastikan kalau dugaan hotel D’SARIO yang berada di wilayah hukum polres malang kabupaten sebelah Polsek Kepanjen menyediakan tempat untuk para PSK menjajahkan apemnya.

Seharusnya ada tindakan tegas dari penegak hukum terkusus POLRES MALANG KABUPATEN untuk menyikapi kasus prostitusi online yang berada di wilayah hukumnya.

Kemudian secara khusus sanksi bagi mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, mencantumkan foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lain-lain. Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah).

Baca Juga :  Halal Bihalal NU Kabupaten Malang : PEMKAB MALANG SIAP BERI PELAYANAN PENGOBATAN GRATIS BAGI GAKIN

Dari pada itu Adanya kegiatan layanan prostitusi telah meresahkan dan merusak ketertiban masayarakat, merusak moral, merusak norma dan melanggar agama, oleh karena itu pemerintah harus mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi masalah ini, bagi pemerintah bisa dengan cara membuat peraturan perundang-undangan yang bisa menjerat semua orang yang terlibat dalam layanan prostitusi, baik yang dilakukan secara langsung maupun dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Dan kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta dan berperan aktif dalam upaya pencegahan maraknya layanan prostitusi online saat ini.

(Tim) Bersambung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!