Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Hotel D’SARIO Kepanjen Diduga Fasilitasi Prostitusi Online

badge-check


					Hotel D’SARIO Kepanjen Diduga Fasilitasi Prostitusi Online Perbesar

MALANG,Republiknews.id-Marhaban ya ramadhan bulan suci penuh ampunan, di duga di bulan suci ramadhan salah satu hotel di kabupaten malang sebelah Polsek Kepanjen di jadikan tempat ajang Prostitusi online.

Pada hari minggu 02-april-2023 dini hari,tim investigasi dari beberapa media menyorot hotel di wilayah kepanjen ya itu hotel D’SARIO karena banyaknya laporan dari masyarakat sekitar mengenai hotel tersebut, yg mana tim investigasi langsung mendapati banyak sekali PSK online dari aplikasi mechat di hotel tersebut..

salah satu tim mencoba mengecek kebenaran dari laporan masyarakat sekitar tentang PSK Online yang di fasilitasi oleh hotel tersebut ternyata benar yang di mana tim salah satu rekan kita mencoba untuk BO (BOKING OUT) saat di mintai keterangan salah satu PSK sebut saja SS dia seperti kos di hotel tersebut dan bukan cuma dia aja yang tapi banyak kamar-kamar lain di hotel tersebut yang melakukan bisnis jual beli apem tersebut ujarnya.

Jadi sudah bisa di pastikan kalau dugaan hotel D’SARIO yang berada di wilayah hukum polres malang kabupaten sebelah Polsek Kepanjen menyediakan tempat untuk para PSK menjajahkan apemnya.

Seharusnya ada tindakan tegas dari penegak hukum terkusus POLRES MALANG KABUPATEN untuk menyikapi kasus prostitusi online yang berada di wilayah hukumnya.

Kemudian secara khusus sanksi bagi mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, mencantumkan foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lain-lain. Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah).

Dari pada itu Adanya kegiatan layanan prostitusi telah meresahkan dan merusak ketertiban masayarakat, merusak moral, merusak norma dan melanggar agama, oleh karena itu pemerintah harus mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi masalah ini, bagi pemerintah bisa dengan cara membuat peraturan perundang-undangan yang bisa menjerat semua orang yang terlibat dalam layanan prostitusi, baik yang dilakukan secara langsung maupun dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Dan kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta dan berperan aktif dalam upaya pencegahan maraknya layanan prostitusi online saat ini.

(Tim) Bersambung

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!