INVESTIGASIPERISTIWA

Ijin Tower PT.BDCS di Dusun Ngembeh Dlanggu Di Duga Bodong

Mojokerto, RepublikNews – Diduga Tower milik PT.Bumen Duta Cipta Sarana yang di bangun di Dusun Ngembeh Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto belum memiliki Izin.

Tower Indosat yang di bangun dengan ketinggian  41 meter tersebut berdiri kokoh di atas lahan milik mantan Carik Ngembeh.

Dugaan ijin bodong diperkuat dengan keterangan beberapa pihak,mulai keterangan dari pemilik pondok pesantren, kepala desa Ngembeh dan juga keraguan kapolsek Dlanggu terkait dokumen yang diserahkan ke polsek Dlanggu.

Untuk mengkroscek kebenaran informasi di lapangan, Kamis 12/9/19 tim investigasi media RepublikNews mendatangi kantor Dinas Perijinan dan Penanaman Modal kabupaten Mojokerto.

Baca Berita:

http://www.republiknews.id/2019/09/09/warga-ngembeh-dlanggu-pertanyakan-keabsahan-perijinan-tower-pt-bdcs/

Ditemui oleh Indra selaku kasi IMB di ruang informasi, memberi keterangan,” sampai saat ini pihak perijinan belum mengeluarkan ijin mendirikan bangunan tower yang ada di dusun Ngembeh desa Ngembeh, di tambahkan, “jangankan memberi ijin pak, lokasinya aja kita belum tau ungkap Indra ketika ditemui di kantornya.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Terusan, Kembali Kucurkan Dana Bantuan JPS

Hal yang perlu di perhatikan apakah Dalam pembangunan tower yang ada di lingkungan tempat belajar mengajar atau sekolahan dan pesantren, pihak pelaksana pembangunan sudah mempertimbangkan dampak keselamatan yang ada disekitar..?

Baca berita:

http://www.republiknews.id/2019/08/02/warga-ngembeh-dlanggu-demo-menolak-pembangunan-tower/

Kalau memang benar hal tersebut yang terjadi dan pihak dinas perijinan belum mengeluarkan ijin kok berani pihak PT.BDCS sudah membangun tower yang sudah hampir operasi, ada apa dibalik semua ini?

Mengacu pada Undang Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diduga PT. Bumen Duta Cipta Sarana telah menyalahi aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Dan demi tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum dan perlindungan masyarakat maka pihak yang berwenang melakukan tindakan penertiban baik pihak polisi, dan Satpol PP segera mengambil tindakan demi terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. (tim)

Baca Juga :  Giat Pramuka SDN Kutorejo Kabupaten Mojokerto

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!