IMB Belum Punya , Sudah Berani Bangun Tower

Tuban, RepublikNews.
Pendirian Tower Bersama (TB) yang berada di Desa Bektiharjo RT.01 , RW.07 , Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban di duga mencuri Start dan belum mengantongi IMB , hal itu sesuai investigasi dilapangan.Kamis.16/07/2020.
Seorang pekerja di lokasi , Arifin pada media RepublikNews mengatakan jika pendirian tower itu dimulai kurang lebih sudah sebulan setengah yang lalu.
” Pengerjaannya Sudah sebulan lalu dan selesainya sekitar dua Mingguan lagi , klau untuk perizinan saya nggak tau , SPK juga nggak ada.” jelas Arifin.
Tower setinggi 52 meter tersebut didirikan diatas sebidang tanah milik Sofyan , dengan sistem sewa selama 20 tahun dengan perjanjian setiap lima tahun sekali diperpanjang .
“Kontraknya 20 tahun , tapi setiap 5 tahun diperpanjang dengan nilai Rp.75 Juta per 5 tahun.” terang Bu Sofyan.
Tetapi , Bu Sofyan pada media RepublikNews menyampaikan jika sampai hari ini uang sewa belum sepeserpun dikasih oleh pihak pemilik tower dan untuk pembangunan Tower Bersama itu perhari ini sudah berjalan 36 hari.
“Perjanjiannya sebelum puasa , tapi sampai saat ini juga belum dibayar , la bangunannya sudah mau selesai.” tuturnya.
Sementara itu , Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker)
Judhi Tresna saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya sudah pernah menyuruh berhenti mengerjakan.
“Sudah saya suruh berhenti , tetapi kenyataannya mereka tetap mengerjakan.” ungkap Judhi Tresna
Dia menambahkan , berkas pengajuan IMB masih kurang sehingga belum bisa diproses.
“Itu berkas perizinannya masih belum komplit , sehingga secara otomatis perizinan IMB belum bisa diproses.” jelas Judhi.
Dan yang lebih mengejutkan lagi , menurut Kabid Perizinan ternyata perizinan untuk mendapatkan IMB baru di masukkan tiga hari lalu.
“Berkas perizinan baru dimasukkan tiga hari yang lalu , kok bangunan sudah full.” ungkap Judhi Jum’at .17/07/2020.
Daryuti.SH.MH Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi menyampaikan perizinan di desa sudah beres , yang lebih menggelikan pernyataannya bahwa investor punya itikad baik.
“Kata Kasum Lingkungan sudah Kordinasi dan clear , zonasi juga ndak ada masalah , sudah berizin semua , cuma belum dikeluarkan , secara yuridis gak boleh , kan investor punya itikad baik.” jawabnya santai.
Dia menambahkan juga jika surat yang dikirimkan sebagai Klarifikasi untuk diberikan pembinaan bukan untuk menghentikan pekerjaan.
Media ini mencoba konfirmasi kepada Kepala Satpol-PP Kabupaten Tuban Hery Muharwanto. S.Sos. M.Si terkait dilayangkannya surat klarifikasi terhadap pendirian tower yang tidak mempunyai izin , bukannya melakukan tindakan nyata dengan menghentikan pekerjaan.
“Penyidik sudah saya perintahkan untuk dihentikan.” jawab Hery.
Secara terpisah , Ketua Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban Anto Sutanto mengungkapkan jika program ini sudah menjadi kebiasaan di jajaran dinas-dinas terkait.
“Mengapa hal semacam ini selalu terulang , ini disebabkan oleh lemahnya sistem didalamnya.” ungkap Anto.
Mereka itu , menurutnya ada dugaan konspirasi dalam sistem yang sudah terjalin , bagaimana mungkin permasalahan yang semestinya dapat dicegah namun seolah terjadi pembiaran.
“Apa jadinya bila aturan dan undang-undang didalam tata cara dan persyaratan perizinan dilanggar sendiri oleh mereka yang notabene adalah oknum-oknum diperusahaan plat merah milik BUMN , mereka baru mengajukan berkas perizinannya di dinas terkait , tapi disisi lain proyeknya sudah dikerjakan , apa ini tidak melanggar aturan.” ungkap Aktivis gaek tersebut.
Anto Sutanto menambahkan jika pihaknya merasa perlu untuk membuka permasalahan ini , untuk membuat efek jera terhadap perusahaan Telekomunikasi tersebut agar mau patuh terhadap aturan prosedur yang benar.
“Kita akan koordinasikan dengan pihak Satpol-PP sebagai penegak perda agar menghentikan dan membongkar bangunan yang belum mempunyai izin , ini harusnya di bongkar bukan sekedar melayangkan surat klarifikasi.” tegasnya.
Dikatakan olehnya jika didalam Pelaksanaan pembangunan Tower Telekomunikasi itu , mereka selalu membikin aturan sendiri , berkas-berkas perizinan baru di masukkan ke Dinas-dinas terkait , namun proyeknya sudah berjalan.
“Kebiasaan jelek seperti ini yang harus dirubah , kami berharap semua dinas terkait yang langsung berhubungan dengan perizinan harus punya sikap tegas dalam menjalankan peraturan ,dan sebagai penegak Perda , diharapkan Satpol-PP harus berani membongkar bangunan yang belum mengantongi izin, tanpa embel-embel klarifikasi.” pungkas Anto.(puji).