BERITA UTAMAINVESTIGASI

Indomaret Menjamur Di Mojokerto “Belum Ada Tindakan Tegas” Meskipun Ijin Belum Lengkap dan Perda Di Langgar

Mojokerto, RepublikNews – Bisnis minimarket memang sangat menjamur di Indonesia ini. Siapa yang tak tahu minimarket Alfamart dan Indomaret..Perusahaan ini bergerak di bidang makanan, perbankan, dan telekomunikasi.

Bahkan Kedua minimarket tersebut menjamur hampir di seluruh kota di Indonesia. Beberapa di antaranya bahkan sudah merajai setiap daerah di Tanah Air. Meski tidak selalu, tetapi setiap ada Alfamart pasti tak jauh dari sana ada Indomaret. Bahkan, saking banyaknya, tak sedikit yang membuat meme tentang kedua minimarket ini karena letaknya yang sering kali berdekatan.

Lalu bagaimanakah proses perijinannya minimarket ini sehingga dengan mudahnya menjamur di setiap pelosok wilayah Indonesia, bahkan didaerah terpencil pun mereka berkembang. Dan tak jarang mereka terkesan menabrak berbagai aturan perijinan yang ada, bahkan Perda pun terkesan tidak di hiraukan dan hanya jadi sticker tempelen penghias kaca pintu masuk minimarket. Sepertinya pihak pemerintah daerah juga diam tidak ambil pusing dan tindakan tegas ketika Perda di langgar oleh investor raksasa ini.

Baca Juga :  Proyek Pengecatan Marka Jalan RA. Basuni Mojokerto Gunakan LPG Subsidi

Halnya Indomaret yang ada di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Seperti yang kita ketahui bersama PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) adalah salah satu anak perusahaan Salim Group yang berdiri sejak 1988. Dari Perusahaan ini Makin hari makin banyak minimarket menjamur. Sedangkan usaha toko – toko yang dikelola masyarakat kecil, perlahan tapi pasti terus bertumbangan.

Dari pantauan awak media RepublikNews, berdasarkan temuan sticker-sticker yang dipasang oleh pihak Satpol PP di beberapa pintu Indomaret yang ada, di ketahui usaha ini dalam pengawasan karena ijinnya yang belum lengkap. Baik ijin prinsip, IMB bahkan ijin operasional. Namun Indomaret-Indomaret ini masih lancar lancar saja membuka usahanya. Tanpa ada Tindakan tegas dari pemerintah setempat. Hanya pemasangan sticker bahwa “Tempat Usaha ini dalam pengawasan karena belum punya ijin operasional” saja yang di pasang di kaca pintu masuk Indomaret tersebut tanpa ada batas waktu dan tindakan tegas.

Baca Juga :  Sekda di Hari Ibu : Perempuan Mampu Menjadi Agent Of Change Dalam Dimensi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Untuk konfirmasi lebih lanjut, tim awak media ini mendatangi beberapa instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan dan Dinas perijinan Kabupaten Mojokerto untuk kebenaran dan keabsahan terkait ijin dan lainnya.  (Tim) bersambung…

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!