Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Ini Alasan Dua sejoli Ditangkap Polisi Di Kamar Kos Sidotopo

badge-check


					Ini Alasan Dua sejoli Ditangkap Polisi Di Kamar Kos Sidotopo Perbesar

Surabaya,Republiknews- Sepasang Sejoli di Surabaya terpaksa kini harus mendekam dalam penjara setalah ditangkap oleh Anggora Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pasangan sejoli yang ditangkap dikamar kos Jalan Sidotopo Surabaya itu diketahui berinisial RH (52) th asal Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kalimantan Timur dan SN (40) th asal Jalan Sidoyoso Simokerto, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, menerangkan penangkapan kedua sejoli itu sebelumnya anggota Unit I Reskoba telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos Jalan Sidotopo Surabaya. Kerap kali dijadiakan transaksi sabu sabu.

Begitu mendapatkan informasi anggota tang dipimpin Unit I AKP M. Gananta langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dilokasi. Dan, ternya. Didalam rumah tersebut memang benar. dijadikan transaksi sabu,

“akhirnya menangkap mereka setalah petugas menemukam barang bukti sabu yang diakui miliknya didalam rumah itu.” Kata Daniel Marunduri, Selasa (09/11/2021).

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara sepakat beli dari seorang laki laki yang biasa dipanggil CC didaerah Jalan Kertoparten Surabaya dengan maksud untuk dijual.

“Pasangan ini mencoba kulakan sabu dengan maksud mencari keutungan dengan cara instant sehingga mereka nekat menjual barang haram tersebut,” terang Daniel.

Lanjut, Danil menjelaskan. Mereka ini, beli sabu dari CC sebanyak 5 gram dengan harga Rp . 1.000.000. Pergramnya, Biasanya pergram ia mendapat keuntungan sebesar 150-300 ribu rupiah jika dijual.

“Hingga saat ini, unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengejar pelaku yang disebut sebagai penyuplai serbuk kristal putih itu untuk dilakukan penangkapan.” Imbuhnya.

Dari tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa 8 bungkus plastik berisi sabu berat seluruhnya 6,94 gram beserta bungkusnya, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,88 gram, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,48 gram, plastik klip, 3 skrop, timbangan elektrik.

“Kita juga sita alat hisap sabu / bong, 1 kotak warna merah muda, 1 kotak warna hijau serta 2 unit handphone,”ujarnya

Daniel menambahkan, Akibat menjual barang haram jenis sabu sabu, Keduanya kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

(SuN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!