Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Ini Tanggapan PMD Magetan, Terkait Statement Kades Belotan  Dan Mencatut Dinas PUPR

badge-check


					Ini Tanggapan PMD Magetan, Terkait Statement Kades Belotan  Dan Mencatut Dinas PUPR Perbesar

Magetan, RepublikNews – Setelah beberapa waktu ramai diberitakan terkait statement Kepala Desa Belotan Kecamatan Benso Kabupaten Magetan tentang permasalah pengerjaan fisik pemasangan gorong-gorong yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2022 dan juga mencatut Dinas PUPR sebagai pembuat RAB bangunan, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Saat di konfirmasi pada beberapa waktu lalu di Ruang Kerjanya, Eko Muryanto mengatakan, diperbolehkan jika pihak ketiga membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek fisik yang menggunakan anggaran Dana Desa, namun sifatnya hanya konsultatif bukan merupakan suatu landasan yang bersifat mutlak.

Bahkan menurut Eko, penyusunan RAB harus melibatkan semua unsur dalam Pemerintahan Desa melalui musyawarah mufakat. Apalagi informasi dari media massa, menurut pengakuan sang Kepala Desa bahwa Dinas PUPR sebagai si pembuat RAB dan faktanya dilapangan tidak sesuai spesifikasi tersebut perlu untuk didalami lebih serius.

Mengingat, dengan melihat permasalahan yang satu persatu naik di media massa tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan baru lagi yang akan muncul di desa tersebut.

“Memang diperbolehkan untuk menggandeng pihak ketiga dalam membuat RAB, tapi sifatnya hanya konsultatif bukan landasan mutlak, karena yang lebih berhak itu Pemerintah Desa, “katanya. Jum’at, (13/01/2023) waktu ditemui.

“Apalagi jika dilihat dari media ada dugaan tidak sesuai spek sebagai saluran air, maka begitu berita naik saya langsung berkoordinasi dengan Bu Camat Bendo untuk terjun ke lokasi memeriksa,” imbuhnya.

Lebih lanjutnya, apabila nanti ditemukan dugaan pelanggaran di desa tersebut maka akan dilakukan Monev khusus untuk mengevaluasi perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan pada tahun anggaran 2022.

“Untuk saat ini saya belum bisa mengatakan secara pasti tindak lanjut dari kami, karena berita juga baru saya baca, yang jelas saya sudah perintahkan Bu Camat untuk turun ke desa, kita tunggu saja laporan dari beliau,” pungkasnya.

Sebagai informasi berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, uang yang diterima pemerintah desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.

Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semestinya bisa segera terwujud. Namun, sayangnya, peningkatan alokasi dana desa ternyata malah diiringi peningkatan dugaan korupsi.

Faktor utama yang sering ditemui pada kasus penyelewengan anggaran dana desa yang terjadi di Kabupaten Magetan, kemudian berujung pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa dan perangkatnya ialah monopoli anggaran. Dominasi penyelenggara desa dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran desa masih sangat besar. Hanya mereka yang mengetahui rincian anggaran dan kegiatan. Akibatnya, walau mereka memanipulasi, markup, mengubah spesifikasi barang, atau menyunat anggaran, tidak akan ada yang tahu dan protes. (w.i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!