BERITA UTAMAINVESTIGASI

Inilah Pengakuan Warga Pembeli Tanah Galian Proyek Pelebaran Jl. Pacet Padusan

MOJOKERTO | Menindak lanjuti adanya dugaan Penyerobotan Tanah Warga Dan dugaan Pencurian Tanah Keruk pada proyek Pelebaran Jalan Pacet-Padusan milik Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Tim awak media RepublikNews menemui beberapa pembeli tanah keruk/galian tanah pelebaran jalan.

Dari informasi yang di himpun oleh media ini, di temukan fakta bahwa tanah keruk di sepanjang jalan dalam area proyek Pelebaran jalan yang di kerjakan oleh CV. Maha Putra Mulia yang beralamat d Jl. Sunan Drajat Lamongan ini, telah menjual tanah keruk tersebut ke beberapa warga.

Tanah yang diduga dijual oleh pihak pelaksana proyek ke warga adalah Tanah dari hasil penggalian di sepanjang jalan dengan kedalaman 25 cm hingga 30 cm dan lebar 50 cm. Tanah Di sepanjang sungai depan Vila Vibpi dan Villa Asia Jaya. Dimana lokasi tersebut ada bekas Longsoran hingga mengakibatkan separuh badan jalan hilang di gerus aliran arus air saat musim hujan. Dan Lebih parah lagi Tanah Milik Warga yang terdampak pelebaran, dimana di ketahui tanah warga tersebut yang luasnya berukuran Lebar 2 meter, ketinggian 2 meter dan panjang 100 meter dikeruk tanahnya untuk pembangunan tembok penahan tanah. Mirisnya tanah tersebut bukannya di sisihkan/di buang ketanah pribadi tapi justru malah di jual.

Baca Juga :  Terkesan Lempar Tanggung Jawab, PUPR Kabupaten Mojokerto Hendak Cuci Tangan Dalam Kubangan Air Keruh

Sementara Warga di patok harga tiap dump truknya bilamana membutuhkan tanah tersebut. Sehingga patut diduga pada pelaksanaan proyek pelebaran jalan Pacet-Padusan telah melakukan penyerobotan tanah serta pencurian terhadap tanah warga dan untuk dijual demi mengambil keuntungan pihak mereka.

Sebelumnya menurut pihak pelaksana lapangan (T – inisial *red) dari CV. Maha Putra Mulia waktu di konfirmasi awak media mengaku tanah tersebut di berikan kepada warga yang membutuhkan, saat di tanya apakah di jual belikan, pihak pelaksana mengatakan tidak di jual belikan tapi di berikan cuma cuma, dengan menunjuk beberapa tempat titik pembuangan dan nama nama yang menerima tanah tersebut.

Disisi lain pihak CV juga mengatakan selain di minta warga tanah tersebut juga di minta perangkat desa yaitu kepala dusun untuk urugkan tanahnya di pasar. Dan pihak CV mengatakan bahwa kepala dusun juga sebagai penyuplai bahan bahan material dalam proyek pelebaran jalan tersebut. (Sabtu, 29/7/2023)

Baca Juga :  Kades Cikalong Tersudutkan, Tanah Negara Puluhan Ha Berujung Konflik

Lebih lanjut salah seorang pengawas proyek saat di konfirmasi mengaku hanya di suruh, dan tidak ikut ikutan dalam transaksi jual tanah tersebut.

Dari pengakuan pihak CV, awak media ini menggali informasi lebih dalam atas dugaan penjualan tanah kerukan di sepanjang proyek pelebaran jalan Pacet Padusan. Alhasil didapatkan beberapa keterangan yang mengejutkan dari warga setempat dan juga para pembeli tanah keruk proyek jalan Pacet-Padusan ini.

Salah satu pembeli mengaku sudah mendapatkan kiriman kurang lebih 70-100 dump truk. Dimana dia juga mengatakan tanah tersebut di kirim oleh pihak proyek dan tanahnya berasal dari galian depan Villa Gren Pacet dan galian di Sungai.

Saya awalnya di tawarin mas, yah saya bilang “gak opo opo tak tukune pokok regone oleh Satus ewu sak Dump truk” ( tidak apa apa saya beli asal harganya Seratus Ribu (Rp. 100.000) tiap dump truk),” kata pembeli.

Baca Juga :  Lamongan Mampu Efisiensi Anggaran Rp 26 Miliar Berkat SAKIP

Pembeli juga mengakui bahwa untuk pengiriman di bayar kontan dan totalan keuangan dibayar tiap usai pengiriman. Pagi-siang dikirim, sore di bayar.

Ditempat lain, seorang warga juga mengaku telah membeli 3 dump truk dari pihak pemborong proyek. Menurut pengakuannya yang 2 dump truk dari hasil galian sepanjang jalan dari Lokasi Futsal atau Tahura sampai ke arah Padusan. Sementara yang 1 dump truk dikirim dari hasil galian di sungai.

Dari hasil investigasi dilapangan selain pembeli di atas, ada juga pembeli lain dimana dari tiap pembeli di patok harga variatif, tergantung lokasi/ jarak dan arah jalan (jalan nanjak dan jalan turun).

Sementara beberapa data dan nama-nama pihak pelaksana pengiriman Tanah ke pembeli dan penerima uang dari jual tanah sudah masuk ke meja Redaksi RepublikNews. Dan selanjutnya akan di serahkan ke pihak yang berkompeten/berwenang untuk di lakukan tindak lanjut. Di informasikan redaksi media ini juga bersurat kepada Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, berikut tembusannya juga sudah di terima oleh pihak CV. Maha Putra Mulia. (S49)..Next

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!