Istandi Ketua Bpd: Pendalaman Embung Dusun Metatu Dengan Pihak Ketiga Sesuai Prosedur

Gresik,RepublikNews – Adanya kabar miring tentang aktifitas pendalaman embung untuk peningkatan daya tampung debit air Dusun Metatu Desa metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik diDuga Ilegal. Hasil penelusuran awak media telah mengkonfirmasi beberapa nara sumber bahwa kegiatan pendalaman dan peningkatan debit air embung sudah sesuai prosedur/tidak Ilegal.
Istandi Adjudin sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) memberikan keterangan,” bahwa fungsi BPD adalah melakukan musyawarah Desa dan menyalurkan aspirasi warga masyarakat. Teruntuk Embung Dusun Metatu memang kapasitas daya tampung air debit belum mencukupi kebutuhan warga, sehingga di lakukan musdus dan disepakati menggunakan investor swasta untuk di mohonkan pendalaman dan peningkatan daya tampung air Embung.
Kerjasama dengan swasta ini penting di lakukan untuk pembangunan Dusun maupun Desa, meskipun demikian pihak ketiga atau swasta tersebut juga sudah memiliki badan usaha dan membayar pajak retribusi pajak daerah,”Ungkapnya.
Khusus optimalisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), kita telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para Pihak ketiga yang merupakan pemilik badan usaha yang terdaftar di Dinas perijinan,”tambahnya.
Suparmun (tokoh masyarakat) dan warga lebih dari satu orang sempat di wawancarai oleh awak media Republik News.id, bahwa dengan pemberitaan tentang peningkatan daya tampung embung tidak berijin dan tidak membayar retribusi pajak adalah tidak benar.
“Coba di pikirkan dengan hati nurani, warga itu butuh air untuk sawah pertanian pangan dan tambak ikan air tawar, belum lagi kebutuhan warga rumahan pada air bersih di salurkan melalui pipa ke rumah rumah, namun kondisi embung kering tidak ada airnya,” Cetus warga
Dari itu lah warga melalui musdus bekerja sama dengan pihak ketiga dan Fakta nya pihak ketiga tersebut telah mengantongi ijin Usaha dan membayar Retribusi pajak daerah sebesar 20℅ pajak sesuai aturan Perda no 2 tahun 2011 dan perbub no 34 tahun 2013 pasal 38 (1) Tarif Pajak pengambilan dan pengolahan Bahan Galian C sebagai mana di maksud pada ayat ( 1) di tetapkan dengan Peraturan Daerah.kedua dasar acuhan pajak tertuang di Peraturan Bupati ( Perbup Gresik No 34 Tahun 2013 ) Tentang Harga Standar Bantuan sebagai dasar pengenaan Pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Gresik,”tuturnya.
Pihak ketiga ( Parto) Didampingi Tim kelompok warga masyarakat Dusun Metatu menegaskan, “Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dipergunakan bagi kepentingan pembangunan di Gresik karena tanpa adanya pajak maka pembangunan akan terhambat,”jelasnya. (Yan)