HUKRIM

Jajaran Polres Tuban Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengambilan Secara Paksa jenazah Pasien Covid-19

Tuban, RepublikNews.

Sekelompok warga di kecamatan Jatirogo yang melakukan pengambilan paksa jenazah Covid-19 beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Polres Tuban telah menetapkan tiga tersangka, yakni NU (38), AA (32) serta N (53) ketiganya merupakan warga desa Karang tengah kecamatan Jatirogo.

Kapolres Tuban dalam konferensi persnya menyampaikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun .

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, hanya diberlakukan Wajib lapor dan saat ini masih menjalani pemeriksaan” terang Kapolres.

“Awal pemeriksaan ada 6 orang yang kita periksa dan sampai saat ini Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada 24 saksi” . jelas Ruruh.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Divonis 5 Tahun Penjara

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian Polres Tuban antara lain 1 (satu) lembar hasil laboratorium patologi atas nama pasien AR, 2 (dua) lembar Surat Perintah pengawalan protokol kesehatan Covid-19 nomor : Sprint/186/XII/HUK.6/2020 tanggal 24 Desember 2020, satu lembar surat perintah tugas nomor 800.03/3134/414.103.001/2020 tanggal 25 Desember 2020 dari RSUD Dr. Koesma, 2 (lembar) Surat perintah pengamanan pemulasaraan jenazah Covid-19 nomor Sprint 114/XII/PAM.1.3/2020 tanggal 24 Desember 2020, satu buah linggis besi sepanjang 85 cm serta satu buah gunting putih stenles gagang warna hitam.

Sementara itu , Kepada penyidik AA salah satu tersangka mengatakan bahwa motif dia melakukan pengambilan paksa jenazah almarhum AR karena dia ingin memandikan dan mensholati jenazah almarhum “Hanya ingin memandikan jenazah dan mensholati saja Pak.” jawab AA kepada penyidik.(@nt).

Baca Juga :  Paska Insiden Rontoknya Patung Kongcu Kwan Sheng Tee Khoen. Ketua DPRD Tuban :  Jangan dibangun kembali, takutnya ada efek penolakan dari masyarakat lagi.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!