Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Jajaran Polres Tuban Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengambilan Secara Paksa jenazah Pasien Covid-19

badge-check


					Jajaran Polres Tuban Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengambilan Secara Paksa jenazah Pasien Covid-19 Perbesar

Tuban, RepublikNews.

Sekelompok warga di kecamatan Jatirogo yang melakukan pengambilan paksa jenazah Covid-19 beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Polres Tuban telah menetapkan tiga tersangka, yakni NU (38), AA (32) serta N (53) ketiganya merupakan warga desa Karang tengah kecamatan Jatirogo.

Kapolres Tuban dalam konferensi persnya menyampaikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun .

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, hanya diberlakukan Wajib lapor dan saat ini masih menjalani pemeriksaan” terang Kapolres.

“Awal pemeriksaan ada 6 orang yang kita periksa dan sampai saat ini Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada 24 saksi” . jelas Ruruh.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian Polres Tuban antara lain 1 (satu) lembar hasil laboratorium patologi atas nama pasien AR, 2 (dua) lembar Surat Perintah pengawalan protokol kesehatan Covid-19 nomor : Sprint/186/XII/HUK.6/2020 tanggal 24 Desember 2020, satu lembar surat perintah tugas nomor 800.03/3134/414.103.001/2020 tanggal 25 Desember 2020 dari RSUD Dr. Koesma, 2 (lembar) Surat perintah pengamanan pemulasaraan jenazah Covid-19 nomor Sprint 114/XII/PAM.1.3/2020 tanggal 24 Desember 2020, satu buah linggis besi sepanjang 85 cm serta satu buah gunting putih stenles gagang warna hitam.

Sementara itu , Kepada penyidik AA salah satu tersangka mengatakan bahwa motif dia melakukan pengambilan paksa jenazah almarhum AR karena dia ingin memandikan dan mensholati jenazah almarhum “Hanya ingin memandikan jenazah dan mensholati saja Pak.” jawab AA kepada penyidik.(@nt).

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!