Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Jajaran Polsek Sekincau Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

badge-check


					Jajaran Polsek Sekincau Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Perbesar

Lambar, RepublikNews -Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil Ungkap kasus tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah,Jumat (06/01/2023).

Waktu kejadian curat tersebut pada hari rabu (14/12/2022) sekira jam 11.30 wib di kediaman rumah korban bernama Edi prayogo (36), warga Pekon Bakhu Kec Batu Ketulis Kab. Lam-Bar Prov. Lampung.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,.MH melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,S.Sos, MM mengatakan bahwa Pihaknya pada hari Kamis (05/01/2023) pukul 02.00 wib telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curat berinisial HR (30), warga pekon Bakhu Kec.Batu Ketulis Kab. Lampung Barat.

Terduga pelaku HR melakukan pencurian di rumah korban Edi prayogo adalah ketika rumah dalam keadaan kosong. Dan pelaku HR masuk kedalam rumah melalui jendela rumah dengan merusak tali penutup jendela tersebut.

Dan pada saat korban pulang ke rumahnya, didapati istrinya sedang menangis karena uang sebesar 10 juta rupiah yang disimpan dibawah kasur tempat tidur sudah hilang/ tidak ada lagi.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekincau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-01/I/2023/SPKT/Sek Sekincau /Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 03 Januari 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau yang dipimpin Ipda Andriyadi,S.IP bersama anggota, akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Tidak menunggu waktu lama, Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediaman rumahnya, yang kemudian dilakukan introgasi dan mengakui perbuatannya tersebut.

Kini terduga pelaku HR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekincau guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah dompet berwarna putih, hitam dan cokelat. Speaker Merk 5BRO Berwarna Hitam, Powerbank Merk Lenyes berwarna putih dan Tali Rafia berwarna hitam dengan panjang 43cm.(Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!