Jajaran Reskrim Polsek Sekincau Amankan Terduga Pelaku Tindak Asusila

Lambar, RepublikNews – Jelang Idhul Fitri 1442 Hijriah Unit reskrim Polsek Sekincau berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dasar LP / B-130 / V / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK SEKINCAU, Tanggal 11 Mei 2021.
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto S,Sos,M.M., melalui Kanit Reskrim Iptu.Edward Panjaitan menjelaskan, “Polsek Sekincau Polres Lampung Barat menerima laporan dari Saudari AA Pelajar usia 16 Tahun Warga Pekon Sidomulyo Kec Pagar dewa bahwa dirinya telah mendapatkan perlakuan asusila yang di lakukan oleh Pelaku Saudara Timbul warga Pekon Tiga Jaya Kecamatan Sekincau dengan tempat kejadian perkara Pekon Tiga Jaya Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat”.
Melalui informasi yang di dapat bahwa Tersangka yaitu Saudara Timbul sedang berada dirumahnya di Pekon Tiga jaya Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat. Unit Reskim Polsek Sekincau di pimpin Langsung Kapolsek Sekincau Unit Reskrim menuju ke rumah Tersangka, Tersangka di amankan di kediamannya di Pekon Tiga Jaya Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat tanpa perlawanan.
Lanjut Kanit Reskrim, Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) helai Baju Gamis warna Biru bercorak Abu-abu, 1 (satu) helai celana leging warna abu-abu, 1 (satu) helai Celana Dalam warna Ungu, 1 (satu) helai BH warna Ungu, 1 (satu) helai Jilbab warna Biru.
Pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Sekincau guna menunggu pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Prayitno selaku Pratin/kades membenarkan bahwa terduga pelaku asusila masyarakat pekon Tiga jaya pemangku/ dusun pila tengah kejadian perkara di rumah terduga,” tegasnya saat di konfirmasi melalui via whatsapp . (Nur)