HUKRIMTNI-POLRI

Jajaran Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Berhasil Tangkap Pelaku Pecurian Handphone

Lampung Barat, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjerat pasal 363 KUHPidana. Pada Kamis (23/01/2020).

Kapolsek Balik Bukit Iptu Samsul Bahri,SH. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. menerangkan, pelaku yang ditangkap yakni Dedi Eryanto (35), warga Tunas Jaya, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Oku Selatan, melakukan pencurian handphone di Kolam Pemancingan Pekon Tapak Siring Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Umar Adi Putra (38) yang menjadi korban pencurian handphone melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit. Dari hasil keterangan korban , saat itu korban sedang memancing ikan di pemancingan , sekitar pukul 04.30 korban pindah ke tempat yang ada di depan nya dan handphone tersebut masih diletakkan disamping tempat duduk pertama nya. Saat korban ke tempat awal untuk melihat jam, handphone tersebut sudah tidak ada,” Jelas kapolsek.

Baca Juga :  Koramil 422-03/Pesisir Tangah Dalam Giat Apel Pagi Dan Pembersihan Pangkalan

Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit untuk di tindak lanjuti. Tidak butuh waktu lama anggota sat reskrim berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di rumah kerabat nya di Pemangku Talang Tengah, Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat,” Terang kapolsek

Kini tersangka dan barang bukti berupa 1 buah handphone oppo a5 s warna biru di amankan di Polsek Balik Bukit,guna proses penyidikan lebih lanjut. (Mat/Nur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!