Jalan Rusak Akibat Aktivitas Tanah Kavling Di Keluhkan Warga

Gresik, RepublikNews – Meski Pemerintah Gresik telah menerbitkan Perbub dengan merujuk kepada Undang – undang 45 Tahun 2021 Pasal 4 tentang Perumahan dan Permukiman, saat ini Di duga masih marak bisnis property Tanah Kavling yang tidak ada izin sama sekali sudah dipasarkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Sehingga tak jarang aktivitas tersebut di keluhkan oleh warga. Seorang warga desa Lampah kecamatan Kedamean dimana telah terganggu dengan adanya aktivitas Pembangunan dan pengembangan tanah kavling milik CV.Berlian,CV.SPK.CV Hadi Jaya
Warga mengeluh karena akses Jalan rusak disebabkan aktivitas aktivitas truk yang memuat material perumahan kaplingan tersebut.
Saat Jurnalistik Republik News wawancara Rabu ( 14 /06 / 2023 ) sama warga Gresik selatan mengenai adanya Tanah kavling malah mengatakan pihak Boos Perumahan yang aktivitas pembangunan yang telah membuat kerusakan Kerusakan Jalan Desa akibat aktivitas truk yang memuat material perumahan,”Pungkas warga ,
Ditempat lain masih marak juga perumahan yang diduga tidak Berizin yang dipasarkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Dan sebagian perumahan yang Diduga belum jelas izinnya atau tidak taat pajak.
Beberapa lokasi yang ada di Wilayah Gresik Selatan kabupaten Gresik sangat sangat miris ada yang sebuah ladang yang jelas masih produktif atau lahan hijau disulap menjadi tanah kaplingan. Tanah Kavling yang di Wilayah Gresik Selatan Termasuk Pemilik masing masing Tanah Kavling, Bi Kavling , Hadi Jaya Kavling, CV. Paaj Kavling, Dilla Jaya Kavling, Putra Pratama SPK Kavling, Brillyant Kavling, PT Raden Mas Property, Fajar kavling, SMKA Kavling, PRANTI JAYA PROPERTI, RIMBA PROPERTY, SEGARA KAVLING, SURYA JAYA Kavling, LIMAN JAYA Kavling dan masih banyak lagi pengusaha tanah kavling tumbuh subur di wilayah Tersebut.
Diduga kuat, penjualan tanah ini tak Pernah Taat Pajak , atau tak dilengkapi izin. Padahal pihak developer sudah melakukan Pembagunan atau pemasangan umbul umbul dan papan promosi penawaran.
Kalau menurut aturan Perbub yang di tetapkan pengusaha diharuskan untuk melengkapi izin terlebih dahulu. Tetapi fakta yang ada di wilayah Gresik selatan, sering Terbalik ditemukan para pengusaha membangun dulu baru urus izin,” paparnya. ( ST )