Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Jambret HP Di Pencindilan Diringkus,Satu DP0 Masih Di Buru Polisi

badge-check


					Jambret HP Di Pencindilan Diringkus,Satu DP0 Masih Di Buru Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews.id-Anggta Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pri yang perupakan pelaku pencurian HP di Jalan Pencindilan Teratai Gg.1A depan rumah No.6 Surabaya, Pelaku. diketahui berisial SR (27), warga asal Kediri, kost di Jalan Dharmahusada Surabaya. Pada hari Sabtu 08 januari 2022 sekitar pukul 17.00 Wib,

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan. tersangka ditangkap atas adanya banyaknya laporan yang masuk ke Polrestabes Surabaya sehingga kami harus menindaklanjuti.

“Begitu laporan diterimanya dan mendapatkan ciri ciri pelaku dari saksi, Anggta yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu orang pelaku, SR di kos-nya.” Kata AKBP Mirzal Maulana. Senin (10/01/2022).

Setalah ditangkap dan diintrograsi, pelaku ini mengakui segala perbuatanya kepada polisi. Bahwa pelaku yang mencuri HP di pecindililan surabaya itu.

“Tersangka berasksi bersama temanya dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, mereka berpatroli untuk mencari sasaran HP korban yang saat itu dalam keadaan lengah. Begitu lengah meraka lalu mengambil paksa dan membawa kabur, ” Terang dia.

Lanjut Mirzal, tak hanya tersangka, petugas juga mengamakan barang bukti 1 unit sepada motor Honda Vario warna abu-abu dengan nopol L -4405- SL yang merupakan sarana dalam melakukan aksi pencurian.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka  akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”Imbuhnya.

(  SuN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!