Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Jambret Hp Pria Asal Kedung Mangu Surabaya Ditangkap Polisi 

badge-check


					Jambret Hp Pria Asal Kedung Mangu Surabaya Ditangkap Polisi  Perbesar

Surabaya,Republiknews– Unit Resktim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya kemabali menangkap pelaku kejahatan jalan (jambret) yang beraksi dijalan kali kepiting Surabaya. Pada Jumat (04/02/2022).

Pelaku penjabretan itu diketahui bernama Hery Sutanto (38) asal Jalan Kedung Mangu 7, Surabaya. Sementara korbannya adalah seorang pelajar bernama Fira 16 tahu asal Tanah Merah Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar mengatakan, ditangkapnya tersangka ini setalah diketahui merampas HP milik korban yang ada dalam dasbot sepada motornya.

“Korban dijambret saat akan berputar balik dijalan kepiting surabaya oleh dua orang tak dikenal dengan menghunakan sepada motor Honda Beat.” Kata Akhyar, Minggu (05/02/2022).

Saat kejadian itu. lanjut Akhyar, korban reflek sempat mempertahankan HP nya saat dijemberet oleh pelaku. Namun ia kalah tenaga, sehingga keduanya berhasil membawa kabur HP milik korban.

Setalah kejadian, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepolsek Tambaksari. Begitu laporan, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi dilokasi.” Terangnya

Alhasil, dari penyelidikan dan keterangan saksi. Petugas akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku yang sebelumnya ciri-cirinya sudah dikantongi oleh petugas kepolisian.

“Dari tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hendphone Samsung J 7 plus milik Korban dan 1unit sepeda motor Honda Bead yang digunakan sarana tersangka.” Imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau 363 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

“kami juga kembalikan HP kepada korban agar bisa digunakan untuk mengikuti pelajaran, karna korban masih sekolah.” Paparnya orang nomer satu di Polsek Tambaksari.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!