BERITA UTAMAINVESTIGASI

Jika McP-PT. DMT Melanggar “Kenapa Pemeritah Tuban” Tidak Lakukan Pembongkaran

Tuban, RepublikNews – Kerab kali terjadi para pengusaha atau kontraktor dengan sengaja dan bertindak asal dengan mendirikan tower terlebih dahulu tetapi sederet perizinan belum lengkap dikantongi. Setelah berdiri biasanya mereka baru mengurus kelengkapan ijinnya.

Mereka kemudian menyewa kontraktor lokal di Kota untuk membangun tower, termasuk dengan kepengurusan izin prinsip dan sejumlah izin berikutnya. Cara ini seringkali terjadi dan sulit bagi pihak instansi terkait untuk memberikan teguran langsung kepada pemilik. Sehingga di mungkinkan cara ini membuka peluang bagi para oknum untuk melakukan suatu kerjasama di balik meja.

Seperti di beritakan sebelumnya oleh RepublikNews terkait keberadaan beberapa menara tower Microsellpole yang ada di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam pantauan media ini tower-tower tersebut berdiri di beberapa titik badan jalan atau bahu jalan yang keberadaannya dinilai mengganggu pengguna jalan baik pejalan kaki ataupun kendaran bermotor dan mobil.

Keberadaan tower Microsellpole (Mcp) milik anak perusahaan Tower Group yaitu PT. Daya Mitra Telekomunikasi menuai pertanyaan, Menara Mcp yang diketahui hanya 1 tahun masa sewanya dan seharusnya sudah dibongkar atau dipindah tempatkan ternyata masih berdiri kokoh di tempatnya.

4 Tower PT. DMT Secara Diam-Diam Masih Berdiri, Ada Apa Dengan PUPR Tuban…?

 

Baca Juga :  Lantaran Hak Rumah Miliknya Jombang Direbut Orang, Kaderi Mengadu ke Polisi

Berdasarkan isi Surat Permohonan kerjasama PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang tertera dalam Surat dengan Nomor: CDMT 399/DVO/RO JATIM/III/2018, khususnya masa sewa 10 tahun nampaknya di tolak oleh Dinas PUPR Tuban. Hal ini diketahui dari isi surat Dinas PUPR Tuban yang di tujukan kepada Sekda Tuban, dengan nomor: 620/–/414.111/2018.

Dalam isi Surat Dinas PUPR Tuban kepada Sekda Tuban disebutkan dengan jelas terkait adanya pembangunan Microcell Pole sangat menggangu penggun jalan dan merusak badan jalan itu sendiri. Namun pada waktu itu karena pembangunan sudah berjalan pada Mei 2018 pihak PUPR Tuban Hanya memberikan kesempatan 1 tahun sejak surat dikeluarkan yaitu bulan Agustus 2018. Setelah itu bangunan akan di bongkar atau di Carikan lokasi pengganti (catatan: tidak di badan/bahu jalan).

Patut diduga Keberadaan menara McP ini sudah menabrak Peraturan Bupati Tuban no. 59 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor. 20 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Ristribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Baca Juga :  FKPRM JATIM DUKUNG STAF KEPRESIDENAN BERI MOTIVASI IPJI BUAT KARYA BUKU

Dari penulusuran tim investigasi media ini dan Mengacu pada Peraturan tersebut dengan didukung data data, tim media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Dinas PUPR kabupaten Tuban, Kamis 11/06/2020. Namun sampai berita dinaikkan pihak Dinas PUPR belum ada tanggapan. Tim berusaha melakukan konfirmasi ke beberapa pihak instansi terkait, seprti BPKAD Tuban, Kominfo Tuban, Dinas PMPTSP Tuban untuk mencari fakta kebenarannya.

Terkait ijin dan keberadaan bangunan tower milik PT.DMT tersebut, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Tuban Judhi Tresna pada saat ditemui awak media RepublikNews dikantornya mengatakan bahwa izin untuk Microcell Pole tersebut sudah habis di tahun 2019 lalu dan saat ini mengajukan perpanjangan izin.

“Izinnya sudah habis sekitar Bulan Agustus/September 2019 dan saat ini yang bersangkutan mengajukan perpanjangan izin, dan pihak PT. Dayamitra Telekomunikasi sudah ada kerja sama sewa lahan dengan pemkab Ijin sewa berdasarkan perjanjian sewa yang dibuat oleh dinas yang menampung itu.. berarti Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah.” terang Judhi. Kamis, .11/06/2020.

Baca Juga :  Desa Socorejo Sabet Terbaik 1 Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2019 Tingkat Nasional.

Saat ditanyakan izin apa saja yang dimiliki oleh PT. Dayamitra Telekomunikasi, Judhi menambahkan jika selain izin prinsip yang dimiliki juga dari DPMPTSP dan Naker Kabupaten Tuban telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB itu berlaku selama bangunan berdiri.” jelas Judhi.

Mengenai ditempatkannya posisi tower dibahu jalan menurut Judhi itu sudah dirapatkan dan kesepakatan tim.B”Itu kesepakatan tim yang terdiri dari unsur Teknis Perizinan , Dinas PUPR , Satpol PP, Bagian Hukum, Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah, Dinas Lingkungan Hidup , DPMPTSP dan Naker, Dinas Kominfo , Kelurahan dan Kecamatan.” terang Judhi.

Sementara itu menyikapi hal tersebut Ketua Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban, Anto Sutanto pada media RepublikNews mengatakan bahwa ini sebuah konspirasi jahat di dalam tubuh instansi pemerintah daerah.

“Persoalan ini wajib mendapatkan penanganan serius, bagaimana mungkin Pemkab Tuban berani memberikan izin, padahal itu jelas-jelas merupakan pelanggaran.” tegas Anto. Ditambahkan oleh Anto,  ada dugaan konspirasi di dalamnya terkait lokasi lahan berdirinya Tower .
“Sudah terang benderang itu berada di bahu jalan kok malah dibiarkan bahkan diizinkan.” sesal Anto. (tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!