HUKRIMINVESTIGASI

JP Kejari Mojokerto: 20 Hari Kedepan “KASUS WNA PT. JAPS STELL” Gebangsari Jatirejo Di Sidangkan

Mojokerto, RepublikNews – Ketidakpastian proses hukum Shiceng Lin alias MR. Lin WNA asal China teraangka penganiayaan terhadao karyawannya sendiri yaitu Bagus Prasetyo 27th warga Gebangsari kecamatan Jatirejo akhirnya terjawab, selasa 4/8/20. Hal ini disampaikan oleh Jaksa penuntut umum kepada awak media ini saat mendatangi Kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto guna konfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan warga negara asing (WNA) didalam perusahaan pengolahan besi baja PT. Japs Stell Gebangsari Jatirejo Mojokerto.

Dalam pemberitaan pemberitaan sebelumnya yang diangkat oleh RepublikNews, Kasus penganiayaan yang di lakukan Shiceng Lin seorang WNA/Bos PT. Japs Stell terhadap Bagus Prasetyo yang merupakan karyawannya sendiri di PT. JAPS STELL Gebangsari Jatirejo, yang di laporkan korban ke polsek Jatirejo dan akhirnya sampai di P21 kan dan di serahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, dalam 20 hari kedepan siap di Sidangkan.

Baca Juga :  Gubenur Jatim, Khofifah Indar Parawansa Kenalkan Program OPOP

Muhamad Fatoni selaku jaksa penuntut dalam perkara yang dialami Bagus Prasetyo ini, memberikan keterangan terkait proses hukumnya sampai sejauh mana.

Sebelumnya Kasipidum saat ditemui tidak ada ditempat dan menurut petugas resepsion mengatakan bahwa pak kasipidum tidak bisa menemui karena sedang berada di kejaksaan tinggi Surabaya.

Dalam keterangannya kepada wartawan RepublikNews ini, Muhammad Fatoni mengatakan terhitung mulai hari ini 4 Agustus 2020 sampai 20 hari kedepan berkas akan di kirim ke pengadilan negeri mojokerto.

“Mulai hari ini 4 Agustus 2020 sampai 20 hari kedepan berkas akan kami kirim ke Pengadilan Negeri Mojokerto,buntuk disidangkan,” kata Muhammad Fatoni.

Lanjutnya disinggung tentang status tersangka penganiayaan Mr.Lim panggilan Sicheng Lin saat ini apa sudah dalam masa penahanan, Muhamad Fatoni mengatakan bahwa tersangka saat ini tidak dalam penahanan, melainkan statusnya sebagai tahanan rumah.

Baca Juga :  Punya WIL dan Salahgunakan TKD "Kades Grati Lumajang" Diberhetikan

Kenapa demikian karena saat dalam penyelidikan polsek Jatirejo tersangka tidak ditahan, akan tetapi saat ini tersangka ada yang menjamin yaitu perusahaanya yaitu PT. Japs Stell, ” ungkapnya

Jaksa Penuntut Kejari Mojokerto ini juga menerangkan,” Dan saat ini paspornya kita tahan guna menghindari tersangka melarikan diri ke negaranya, selain itu tersangka harus wajib lapor setiap minggu, Saat tersangka mendatangi kejaksaan guna wajib lapor hanya didampingi penerjemah bahasa tanpa didampingi penasehat hukum. (Ndet)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!