Jual Belikan Pupuk Subsidi, Jeruji Besi Menanti

Mojokerto, RepublikNews | Pupuk bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu kelompok tani dalam memperoleh pupuk dan mendukung ketahan pangan. Adapun Pupuk Subsidi tidak mengenal istilah Langka, dikarenakan Pemerintah telah mengalokasikan Pupuk sesuai dengan Data yang akurat sesuai keperuntukannya.
Pemerintah dalam menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal adalah mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau Kios Pupuk.
Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. “Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah”
Namun, hal tersebut masih saja ada oknum oknum yang tidak bertanggungjawab, demi keuntungan pribadi mereka melakukan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan dari program pemerintah tersebut.
BACA: Danjen Kopassus Pimpin Sertijab, Letkol Inf Marlon Resmi Jabat Kapen Kopassus
Seperti halnya yang di lakukan oleh Toko/kios jamu, dengan kedok sebagai penjual jamu, Agen jamu ataupun distributor jamu dengan memakai nama Depo MM untuk mengaburkan bisnis iLegal mereka agar tidak tercium aparat hukum. Diduga Tanpa ijin resmi serta diluar kewenangannya mereka memperjual belikan pupuk subsidi.
Dari data yang dihimpun hasil penulusuran media ini, di ketahui ada sebuah toko/ depo jamu herbal yang menimbun pupuk subsidi di gudang dekat tokonya. Dan ternyata pupuk pupuk tersebut di jual ke Wilayah Mojokerto.
Diduga Para pelaku ini memanfaatkan dengan modus memalsukan data, data-data para penerima-penerima pupuk bersubsidi tersebut. Kemudian, setelah pupuk didapat maka oleh para pelaku dijual kepada yang bukan berhak, dengan harga di atas rata-rata, atau didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Usut punya usut, pemilik gudang dan pupuk tersebut adalah “UP” (*inisial-red) sebuah toko yang juga sebagai Depo “MM” (agen penyalur dan penjual jamu). Dan Ironisnya pembeli pupuk dari toko/Depo Jamu milik “UP” ini juga dari penyalur jamu/ Depo MM yang ada di wilayah Mojokerto.
Hal ini diketahui dari sebuah Truck Bok Nopol S 88xxx yang saat itu sedang menaikkan/muat pupuk-pupuk subsidi tersebut di gudang Depo UP. Seperti Dalam pemberitaan sebelumnya yang diangkat oleh media ini *Berkedok Depo Jamu “Sebuah Toko Di Lamongan” Diduga Lakukan Penimbunan Dan Penyaluran Pupuk Subsidi*
https://www.republiknews.id/2022/07/08/berkedok-depo-jamu-sebuah-toko-di-lamongan-diduga-lakukan-penimbunan-dan-penyaluran-pupuk-subsidi/
Atas perbuatan tersebut para pelaku dapat dikenakan sanksi hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana ekonomi dan atau memperdagangkan barang dalam pengawasan dan/atau penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan/atau pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan/atau alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021 dan/atau tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara”.
Diduga ada dari pihak-pihak terkait yang ikut terlibat dalam pendistribusian pupuk subsidi ini. Karena bukan tidak mungkin Depo “UP” punya stock pupuk atau mendatangkan banyak pupuk subsidi dari PT. Petrokimia Gresik dan PT. Pupuk Indonesia Persero Group Jika tidak ada keterlibatan dari oknum terkait atau Pendekar Fertilizer Mafia (para pemain/mafia pupuk), yang merasa kebal hukum.
Sampai berita ini di terbitkan kembali, tim awak media RepublikNews masih melakukan investigasi lebih lanjut. Dan berharap nantinya para penegak hukum atau instansi terkait setelah mendapatkan info dan laporan resmi dari redaksi RepublikNews dapat memproses para mafia pupuk ini lebih lanjut dan sesuai hukum yang berlaku. (Red49)