Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Juniardi SIP MH: Kapolda Lampung Tindak Oknum Polisi Intimidasi Wartawan di Tulang Bawang Barat

badge-check


					Juniardi SIP MH: Kapolda Lampung Tindak Oknum Polisi Intimidasi Wartawan di Tulang Bawang Barat Perbesar

Lampung, RepublikNews – Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi SIP MH meminta Kapolda Lampung untuk segera menindak oknum anggota Polri, yang diduga melakukan kekerasan verbal dengan intimidasi terhadap wartawan Lampung Post Ahmad Sobirin yang melakukan tugas tugas jurnalistik. Apalagi kekerasan verbal itu terkait berita kejahatan migas, dengan modus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Tulang Bawang Barat.

“Selain mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, kita minta Kapolda segera menindak oknum anggota yang justru merusak citra Polri, dan tidak mendukung program Kapolri. Jangan sampai menambah panjang rentetan citra polri selama ini,” kata Juniardi, Selasa, 30 Maret 2021 malam.

Juniardi juga meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat. Tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi. Tujuannya, memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri.

“Tugas Wartawan dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. Tindak kekerasan akan menghambat jurnalis memenuhi tujuan jurnalisme, yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas, dan menghambat kemerdekaan pers,” katanya.

Pimred sinarlampung.co itu juga mengingatkan bahwa  jurnalis perlu mendapat perlindungan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, keberadaan jurnalis untuk menjamin dan memastikan hak-hak publik terpenuhi, di antaranya hak atas informasi.

“Aksi kekerasan dalam bentuk apapun adalah menghambat tugas jurnalis, menghalangi kerja jurnalistik menghambat akses informasi sama artinya melanggar undang undang dan melawan hukum. Hak publik memperoleh informasi yang dijamin konstitusi,” katanya.

Menurut Juniardi,, Sobirin mengalami intimidasi sepulang meliput pengoplosan BBM pada Jumat 27 Maret 2021. Waktu itu, dia menerima telepon dari nomor tak dikenal. Belakangan diketahui, orang yang menelepon itu adalah oknum anggota Polres Tulang Bawang Barat.  Dalam percakapan via telepon, oknum polisi itu berbicara dengan nada tinggi kepada Sobirin, “Kamu ini enggak sepandangan lagi. Sudah itu, kamu ajak anggota dewan pula. Nanti, kamu ketemu saya. Jangan kau lihat saya baik-baik.”

Oknum aparat itu juga berkata, “Kamu kayaknya mau tahu betul sama saya. Nanti ketemuan ya. Nanti saya cari kamu. Biar kamu tahu saya.”
Selain dihubungi oknum polisi, Sobirin juga didatangi dua pria pada malam harinya. Salah satu dari mereka mantan anggota TNI. Maksud kedatangan mereka ke kediaman Sobirin masih terkait pengoplosan BBM. Mereka minta Sobirin untuk berhenti memberitakan pengoplosan BBM.

“Aksi oknum polisi ini aneh, bukan menangkap para pelaku pengoplos bbm itu, kok malah mengancam wartawan. Ini ada apa, atau karena menjadi backing atau memang pelakunya,” kata Juniardi, yang juga salah satu kandidat Ketua PWI Lampung itu. (Ros)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!