INVESTIGASI

Kabarnya Oknum Kasun Lunasi Hutang, “Apakah Unsur Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dan Stempel Pejabat Pemerintahan” Akan Hilang…??

Ponorogo, RepublikNews – Selang beberapa jam setelah berita terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tanda Tangan dan Stampel diangkat oleh media ini, Pak Wo (Kepala Dusun) menemui Korban E dan Berusaha melunasi Hutang Piutangnya yang sebelumnya dibuat dalam Surat Pernyataan tertanggal 26 July 2016 dengan melibatkan tanda tangan Kepala Desa Gelinggang dan Stample pejabat pemerintahan desa Gelinggang Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.

Saudari E adalah seorang Bidan yang merupakan salah satu korban Perjanjian Hutang Piutang dengan Kasun, E juga merupakan warga desa Gelinggang yang diketahui tempat tinggalnya juga tidak jauh dari pelaku.

Palsukan Tanda Tangan Dan Stempel Kades, Kepala Dusun Asal Ponorogo Tipu Puluhan Warga

 

Dalam perjanjian yang di tulis tanggal 26 Juli 2016 dengan mengetahui Kepala Desa (Tanda Tangan dan Stampel Pemerintahan Desa) di sebutkan “Saya Pihak Pertama (Kasun) telah meminjam uang sebesar Rp. 15.000.000 kepada pihak kedua dengan jaminan Tanah Sawah pada Blok 11, Persil 56 atas nama…(kosong tidak disebutkan dalam surat pernyataan). Adapun batas waktu minimal 1 tahun dan apabila dalam tempo yang di tentukan belum bisa mengembalikan maka jaminan tersebut masih di pakai pihak kedua”. Yang kemudian di tanda tangani pihak 1 dan Pihak 2 serta mengetahui Kepala Desa Setempat dengan lengkap di bubuhi Tanda tangan dan Stampel pemerintah desa.

Baca Juga :  Gugatan Sengketa Lahan di Tasikharjo Jenu Masih Belum Ada Kesepakatan

Sebelumnya Dari Surat pernyataan ini menurut pengakuan E, tidak pernah sama sekali menggarap tanah jaminan tersebut. Bahkan Kasun/Pak Wo dari akhir tahun 2016 sampai tahun 2021 tidak ada iktikad baik untuk melunasi hutangnya. Tanah garapan yang di janjikan dalam jaminan tersebut juga tidak sesuai dalam pernyataan. Dari sinilah E (bidan) tersebut mengadukan permasalahannya ke Redaksi Media ini.

Dan usut punya usut setelah hasil dari mediasi di kantor balai desa Gelinggang dan diangkat oleh media ini,selasa pagi 07 Desember 2021, malam harinya kasun mendatangi E untuk melunasi hutang piutangnya. Namun untuk kebenarannya apakah benar hutang itu di lunasi. Awak media ini berniat mengkonfirmasi E dirumahnya. Namun yang bersangkutan ternyata tidak ada di rumah, pintu rumah tertutup.

Dikonfirmasi melslui ponselnya, saudari E mengirimkan pesan melalui WhatsApp nya, dalam isi pesan disebutkan, “Mbak…Pak M (inisial*red) tadi malam kerumah melunasi hutangnya. Surat perjanjian yang asli sudah saya serahkan dan saya tanda tangan surat permohonan pencabutan pengaduan. Demikian Mbak”

Ada kalimat yang kurang jelas dalam isi pesan ini, disebutkan oleh saudari E sudah tanda tangan surat permohonan Pencabutan pengaduan. Dan menjadikan pertanyaan, surat permohonan pencabutan pengaduan siapakah dan kepada siapa yang di maksud oleh saudari E..?

Baca Juga :  Bejat...!!! Calon Pendekar Di Cabuli Pelatih Pencak Silat

Satu hal yang mengejutkan lagi, didapat satu informasi kalau berita yang sudah di naikkan media ini di suruh menurunkan dan mengatakan akan melaporkan media/wartawannya jika berita tidak diturunkan. Untuk kebenaran informasi tersebut tim media ini terus melakukan investigasi di lapangan dan jika informasi ataupun ancaman itu benar, pemimpin Redaksi RepublikNews, Simon Bunadi menantang yang bersangkutan untuk segera melaporkan ancamannya tersebut.

Sementara itu di tempat lain Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan,” ya begitulah Pak Wo, selama ini sering terjadi mediasi didesa, terkait hutang piutangnya yang di mana mana dan banyak sebenarnya korban-korban lainnya tapi mereka tidak berani, takut dengan Pak Wo,” katanya.

“Mediasi di desa antara pak Wo dan para petani serta orang yang uangnya di bawa Pak Wo ataupun istrinya itu berulang kali mas, dan hasilnya nol. Saya pun sebenarnya juga korban, hasil panen gabah saya 3 tahun lalu tapi juga belum di lunasi, kalau di tagih mbulet orangnya, tapi sudahlah saya ikhlaskan saja siapa tahu bisa bantu keluarga Pak Wo lebih kaya dan bisa naik Haji, Aminnn….”terang warga yang juga mengaku sebagai korban.

Polres Tuban Dalami Bukti Dugaan Korupsi Dana Kas Desa Kedungharjo Anggaran 2019 Dan 2020

 

Baca Juga :  HUT BHAYANGKARA KE 75, POLRES PONOROGO GELAR LOMBA VLOG PROKES

Dari keterangan yang di dapat oleh awak media ini, Semakin menguatkan dugaan bahwa sebelumnya sudah ada upaya bahwa seorang oknum kasun ini demi melancarkan niatannya dan menyakinkan Korban punya banyak cara dan tidak tanggung-tanggung sampai membuat surat pernyataan dengan memanfaatkan jabatannya serta menyalahgunakan kewenangannya dan melibatkan pemerintahan desa dengan membubuhkan Tanda tangan Pejabat serta Stampel pemerintahan.

Hutang tetaplah Hutang dan kebenarannya wajib untuk di kembalikan. Tapi apakah dengan sudah melunasi tanggungan dan mengembalikan hutang seorang Kasun bisa menghilangkan dan menghapus Pidana Pemalsuan Tanda Tangan dan Stampel Pejabat Pemerintahan…?. Apakah Kepala desa hanya akan menerima permintaan maaf pribadi seorang oknum kasun yang sudah mencatumkan namanya atau apakah Kepala desa akan melaporkan perbuatan kasun tersebut…? Jawabannya ada di Kepala Desa setempat.

Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan pejabat pemerintahan juga Stample ini dalam waktu dekat redaksi media ini akan mengirimkan surat pengaduan ke pihak berwenang ataupun instansi terkait, baik kepada Bupati Ponorogo, kepolisian Polres Ponorogo ataupun Kejaksaan Negeri Ponorogo. (Tim im) Bersambung…

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!