INVESTIGASI

Kades Atarkuwau: Proyek “Molor” Akibat Terlambatnya Dana Masuk Ke Rekening Desa

Lampung Barat, RepublikNews – Pembangunan Rehabilitas Peningkatan dan Pengerasan jalan desa atau rabat beton yang bersumber dari Dana Desa yang bernilai ratusan juta di Desa Atarkuwau kecamatan Batu Ketulis mengalami keterlambatan, pasalnya pembangunan fisik yang bersumber bantuan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2020 belum tuntas pelaksanaannya hingga akhir tahun 2020.

Dalam pelaksanan proyek tersebut diduga telah melanggar peraturan Permendes, sementara dari hasil Pantauan awak media ini di lapangan, dalam pelaksanaan nampak pembangunan proyek fisik yang belum tuntas.

Selain itu tidak nampaknya papan plang proyek sebagai keterbukaan informasi publik yang di dalamnya menjelaskan kegiatan tersebut dan sumber dananya, masa kontrak dan juga pelaksana kegiatan.

Baca Juga :  Luberan Limbah Tinta "CV. Sumber Artha" Desa Ketemasdungus Puri Mojokerto Cemari Lingkungan

Saat di konfirmasi Tri Aryogi selaku peratin/Kepala Desa Atarkuwau mengungkapkan, keterlambatan pekerjaan hingga masuk bulan Januari 2021 ini bukan disengaja, tetapi akibat keterlambatan transfer dana ke rekening desa.

“Dana baru masuk ke rekening bulan Desember 2020. Namun telah di sampaikan dengan pihak Inspektorat dan telah membuat surat pernyataan di atas materei bahwa itu tidak masalah yang penting jangan fiktip,”kata Tri selaku Peratin. (Nur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!