POTRET

Kades Karangagung, Aji Agus Wiyoto.S.IP. “Setraregi fundamental Pancasila dalam menghadapi pendemi covid 19”.

Tuban, RepublikNews.

Salah satu strategi fundamental yang penting dipertimbangkan dioptimalkan adalah mengkolaborasikan agama, budaya lokal, dan nilai Pancasila dalam langkah nyata menghadapi Pandemi Corona.

Menurut Kepala Desa Karangagung Aji Agus Wiyoto.S.IP , Status Pandemik Covid-19 sudah dua bulan berlaku di dunia. Belum ada tanda-tanga penurunan signifikan di Indonesia. Berbagai upaya telah dilaksanakan pemerintah. Partisipasi publik juga terus mengalir. Masyarakat dan semua elemen bangsa menggunakan segala strategi menghadapi pandemi.

“Tidak semua negara memiliki modal di atas, khususnya modal non fisik. Keterpaduan agama, budaya nusantara dan falsafah bangsa merupakan modal besar bangsa untuk menghadapi Pandemi Corona.” terang Aji pada media RepublikNews. Senin.01/06/2020.

Relasi Ketiganya
Indonesia bukanlah negara agama, namun mengakui dan menempatkan agama dalam posisi mulia. Hal ini dikuatkan dalam konstitusi. Agama-agama yang ada dan diakui juga dijamin serta dibuka kran kontribusinya bagi pembangunan bangsa.

Peradaban nusantara sendiri terbangun dalam keberagaman budaya hingga kini. Perjalanan bangsa memberikan teladan bahwa peradaban nusantara terbangun melalui salah satunya akulturasi budaya dan agama. Akulturasi ini tentu mesti dilestarikan dengan tetap berapa pada koridor toleransi.

Aji menambahkan , Budaya nusantara dengan segala kebhinnekaan dan kompleksitasnya membutuhkan peran keagamaan. Keduanya yang akan menjadi ruh peradaban atau pembangunan bangsa. Inilah modal kuat yang jarang dimiliki peradaban lain di dunia ini.

Baca Juga :  Senyum Bahagia Driver Ojol Korban Curanmor Lantaran Motornya Diketemukan Polisi

Selanjutnya eksistensi Pancasila adalah final bagi NKRI. Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.

Sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila. Akan tetapi, Pancasila kadang tergerus dalam sistem hukum nasional. Hal demikian dilatarbelakangi oleh tiga alasan yaitu: pertama, adanya sikap resistensi terhadap Orde Baru yang memanfaatkan Pancasila demi kelanggengan kekuasaan yang bersifat otoriter. Kedua, menguatnya pluralisme hukum yang mengakibatkan terjadinya kontradiksi-kontradiksi atau disharmonisasi hukum. Ketiga, status Pancasila tersebut hanya dijadikan simbol dalam hukum.

Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menerapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam sistem hukum nasional yaitu: pertama, menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum agar tidak terjadi lagi disharmonisasi hukum akibat diterapkannya pluralisme hukum. Kedua, mendudukkan Pancasila sebagai puncak peraturan Perundang-undangan agar Pancasila memiliki daya mengikat terhadap segala jenis peraturan Perundang-undangan sehingga tidak melanggar asas lex superiori derogat legi inferiori (Boa, 2018).

Baca Juga :  Terkait Pelaksanaan Sholat Jumat, Begini Kata Bupati Tuban

Pancasila menempatkan nilai spiritual menjadi paling sentral. Konsekuensi logisnya adalah keharusan untuk menciptakan iklim politik pemerintahan yang berketuhanan, menghadirkan pemimpin yang spiritualis, serta hukum/aturan yang menghormati norma keagamaan.

Imam Al-Gazali menyatakan: “Dunia adalah ladang akhirat. Agama tidak akan sempurna kecuali dengan adanya dunia. Kekuasaan dan agama tidak mungkin dipisahkan. Agama adalah tiang, penguasa adalah penjaga. Bangunan tanpa tiang akan roboh dan apa yang tidak dijaga akan hilang. Keteraturan dan keseimbangan akan terwujud kecuali dengan penguasa.”

Strategi Aktualisasi
Relasi di atas menunjukkan tidak adanya sekat dan benturan antara agama, budaya, dan Pancasila. Ketiganya bahkan perlu diaktualisasikan bersama dalam harmoni berbangsa termasuk dalam menghadapi bersama Pandemi Corona. Banyak hal perlu dilakukan dalam upaya aktualisasi tersebut.

“Pancasila bukan sekadar slogan atau filsafat, tetapi merupakan pondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mendiskusikan Pancasila dibutuhkan dalam rangka edukasi, doktrinasi, transformasi dan penyamaan persepsi nilai. Namun hal yang utama adalah konsekuensi atau tindak lanjutnya berupa aktualisasi dan implementasi di semua lini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.” tegas Aji

Baca Juga :  Barracuda Kembali Meraih Kemenangan Dalam Sengketa Informasi Publik Melawan Pemdes Wringinrejo Sooko

Budaya terus berkembang, sedang ajaran dasar agama tentu konstan dan final. Perkembangan budaya justru menjadi tantangan aktualisasi ajaran agama. Menjadi relijius tidak berarti menanggalkan budaya, dan menjadi berbudaya tidak berarti bertentangan (menistakan) agama.

Peradaban global dewasa ini dihadapkan pada permasalahan kompleks dalam berbagai lini. Salah satunya adalah ancaman terorisme dan radikalisme. Terorisme dan radikalisme tidak mengenal agama, budaya, dan identitas lainnya. Semua berpotensi menjadi korban sekaligus pelakunya. Demikian pula kaitannya dengan Islam. Nilai Pancasila dan ajaran Islam sama-sama mengutuk terorisme dan radikalisme.

Menurutnya , Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Pertumbuhan demografis umat Islam tergolong pesat di dunia. Muslim juga masih mayoritas di negeri ini. Menjadi konsekuensi dan kewajiban untuk mengaktualisasikan prinsip rahmatan lil ‘alamin sekaligus menggerakkan upaya-upaya menciptakan perdamaian dan kesejahteraan dunia. Islam mesti dan diyakini mampu memberikan keteladanan di garda terdepan.

“Indonesia memiliki potensi besar memberikan keteladanan bagi dunia dalam upaya menghadapi Pandemi Corona. Potensi tersebut berupa pondasi nilai dan aktualisasi dari agama, budaya, dan Pancasila.”pungkasnya.(@nt).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!