Kades Rangkah Kidul: Terdakwa Memang Punya Usaha Pengadaan Karton Dan saya Sempat Survei Kesana

Surabaya,RepublikNews – Dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan pidana pasal 35 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan Terdakwa Upik Santoso dan Yahya Santoso kepala Desa Rangkah Kidul H.Warlheiyono (63) dihadirkan jaksa sebagai saksi. Rabu,(5/5/2021)
Diketahui, Upik Santoso dan Yahya Santoso di polisikan PT. Andalan Finance Indonesia cabang Surabaya setelah tidak melakukan pembayaran angsuran sejak bulan Juni 2020.
Dalam sidang lanjutan Warlheiyono mengatakan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2018 pernah mengurus surat keterangan domisili utuk usahanya yang bergerak di bidan Karton kardus.
“Memang benar Ibu Upik pernah mengurus surat keterangan domisili untuk usahanya di saya ” katanya diruang sidang Garuda 2 Rabu (05/5/2021).
Masih kata Lurah Kepala Desa Rangkah Kidul H. Warlheiyono ditanya soal kepengurusan Surat domisili tadi ada kaitan dengan pengajuan kredit di PT Andalan Finance Indonesia dirinya mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tau soal surat domisili itu ada kaitan dengan pengajuan kredit, tapi usahanya memang ada saya pernah survei kelokasi” tambahnya.
Sidang pun berjalan singkat dan dilanjutkan dua pekan mendatang masih dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut.
“Sidang ditunda sampai dengan tanggal 19 Mei 2021, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa,” tutup ketua majelis hakim Suparno.
Dikonfirmasi selesai persidangan, Adven Dio Randy selaku kuasa hukum dari terdakwa Upik Santoso dan Yahya Santoso menyatakan bahwa dirinya masih belum bisa menggali dakwaan jaksa yang menjerat Kliennya dengan pidana tentang Jaminan Fidusia. Sebab kata Adven, sampai hari ini jaksa masih fokus mempertanyakan administrasi pengajuan kredit semata.
“Saya belum berani terlalu jauh. Apalagi Jaksa tadi masih menggali terkait administrasi pengajuan kreditnya. Meski pada kenyataannya BPKBnya masih atas nama Pak Yahya dan atas nama Ibu Upik, sedangkan Mobil yang satunya lagi dibeli bekas. Sementara kita masih debatebel disitu,” katanya selesai sidang.
Ditanya apakah pidana Pasal 35 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bisa diterapkan pada kasus ini,?
“Bisa, dan memang diatur pasal Pemidanaan disitu. Namun yang pasti Klien kami mengajukan kredit itu melalui mekanisme yang benar. Dia mempunyai usaha, dia juga mempunyai perijinannya lengkap. Dan ketika permohonan kredit diajukan, telah dilakukan checking dan dilakukan study oleh pihak leasing sebelumnya,” pungkas Adven Dio Rendy. (Nif/Sun)