BERITA UTAMA

Kadiv Pemasyarakatan Kembali Resmikan Kamar Bebas dari Asap Rokok (KABAR) di 3 UPT

Sulut, RepublikNews – Tetap produktif dalam masa Pandemi merupakan tujuan utama Kemenkumham saat ini, hal inilah yang menjadi dasar Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Bambang Haryanto yang terlihat tetap aktif membaktikan diri untuk jajaran Pemasyarakatan.

Ide beliau untuk menyediakan kamar yang sehat bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya bagi mereka yang tidak merokok rupanya disambut baik seluruh Lapas maupun Rutan yang ada di Sulawesi Utara.

Setelah meresmikan Kamar Bebas Asap Rokok (KABAR) di 2 UPT, hari ini (10/02) KadivPAS kembali meresmikan KABAR yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Manado di Tomohon, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tondano dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bitung.

Bersama Kepala Divisi Keimigrasian, Ganda Samosir, KadivPAS disambut hangat oleh seluruh jajaran di 3 UPT tersebut. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, Prosesi gunting pita dilakukan oleh kedua Kepala Divisi ini untuk meresmikan kamar yang bercat dinding putih tersebut. Cat dinding putih merupakan permintaan KadivPAS sendiri karena menurutnya putih menandakan kebersihan sehingga WBP yang menempati kamar tersebut selain merasa lebih sehat mereka pun akan lebih nyaman, dimana hal ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Warga binaan itu sendiri.

Baca Juga :  Sejarah Telah Memanggil, DPR RI Menatap Masa Depan Menjawab Dengan Karya Nyata Bagi Bangsa

Selain untuk memenuhi hak atas lingkungan yang bersih dan sehat bagi Warga Binaan, KABAR juga diharapkan dapat mendorong UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Utara untuk meraih penghargaan Satuan Kerja dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Presiden Republik Indonesia.

Progres awal dari ide murni Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Bambang Haryanto mulai digulirkan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado menjadi Rutan dan Lapas pertama di Sulut yang diberlakukan.

Tentunya, WBP yang selama tidak merokok dan selalu melebur dengan perokok aktif akan menempati kamar ‘khusus’ yang menyehatkan tersebut saat menjalani keseharian masa hukumannya.

Senin (8/2/2021) di Rutan Kelas IIA Manado peresmian KABAR pertama dilaksanakan. Momentum krusial itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Lumaksono beserta para Kepala Divisi.

Kakanwil menyambut baik inovasi yang dibuat oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan ini, terlebih inovasi ini merupakan yang pertama di Indonesia. “Apresiasi kepada Kadiv Pemasyarakatan, hal ini adalah inovasi pertama di Lapas maupun Rutan se-Indonesia, semoga bisa menjadi contoh yang baik sehingga pelayanan yang ramah dan berbasis HAM bisa diaplikasikan pada seluruh Lapas maupun Rutan,” ujar Kakanwil bangga.

Baca Juga :  Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM TA 2020

Tiga kamar hunian yakni Kamboja A di Blok Pidana Umum dan Sakura I dan II di Blok Tipikor dan Anak menjadi lokasi yang dikhususkan bagi Kamar Bebas Asap Rokok tersebut dimana Kakanwil dan Para Kepala Divisi melakukan tinjauan ke blok-blok hunian pada Rutan Manado.

Lumaksono memastikan seluruh keamanan maupun SOP penjagaan sudah diterapkan dengan baik, terlebih fasilitas bagi WBP sudah diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku agar kondisi pada Rutan Manado terus kondusif.

Usai peresmian secara simbolis dengan pengguntingan pita di kamar hunian Blok Kamboja dan Sakura, Kakanwil meninjau langsung beberapa blok kamar hunian di Rutan Manado dan berinteraksi langsung dengan beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait program KABAR. Ia juga memberikan arahan agar WBP tetap menjaga kebersihan diri maupun lingkungan blok hunian.

Baca Juga :  MENGERIKAN: JIKA MUKTAMAR NU DILAKSANAKAN 2021 AKAN MENJADI CLUSTER COVID TERBESAR SEDUNIA. ADA APA DENGAN NU...?

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Sulawesi Utara Bambang Haryanto menuturkan, inovasi ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan HAM bagi WBP yang tidak merokok di lapas maupun rutan untuk mendapatkan haknya dalam menjalani masa hukumannya.

“Kami imbau seluruh jajaran Pemasyarakatan di Sulawesi Utara untuk segera melaksanakan program KABAR sesegera mungkin,” pintanya.

Kepala Rutan Manado Yusep Antonius meminta jajarannya serta WBP Rutan Manado agar menjaga program KABAR. “Kami harap agar memperhatikan kebersihan kamar yang sudah menjadi KABAR sesuai amanat dan instruksi langsung Bapak Kakanwil dan Kadivpas,” harap Yusep.

Senada disampaikan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Wahyono. “Ini merupakan wujud pemenuhan HAM bagi WBP yang tidak merokok serta amanah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kemenkumham dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan,” ungkapnya. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!