HUKRIMPERISTIWA

Kakek Kakek Cabul Merajalela, Kini Anak Berusia 8 Tahun Jadi Korban Moral Bejatnya

Surabaya, RepublikNews – Lagi lagi dunia anak di hebohkan oleh ulah kakek kakek tak bermoral. Sebelumnya terjadi di desa Sumbersono kecamatan Dlanggu Mojokerto, yang diangkat oleh media ini, 2 orang Kakek tega cabuli gadis 15 tahn hingga hamil. Kini kembali terjadi dimana seorang kakek telah tega cabuli anak bawah umur yang masih berusia 8 th.

Sunguh ironis sekali Seorang Kakek berusia (51) th berinisial ASK terpaksa harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pria paru baya asal Dukun Kabupaten Gresik ini ditangkap polisi setalah ibu korban melaporkan atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku kepada anaknya.

https://www.republiknews.id/2021/08/10/dua-kakek-cabul-sumbersono-dlanggu-tertawa-dan-inilah-pengakuan-gadis-15th-korban-pencabulan/

Baca Juga :  Beli Tiga Butir Ekstasi, Dua Pemuda Divonis 1,5 Tahun Penjara

Awal mula Aksi cabul terjadi pada, Minggu 3 oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang sedang bermain bersama teman-temannya kemudian didatangi pelaku yang langsung menarik korban.
Setelah ditarik, kemudian memegang payudara korban dan kemaluan korban sehingga korban shock serta ketakutan terhadap aksi itu.

“dari kejadian tersebut ibu korban akhirnya melaporkan ke kepolisian, setelah anaknya mengadu,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Wulan mewakili Kasat Reskrim Kompol Mirzal Maulana. Rabu (13/10/2021).

Korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu tak hanya satu. melainkan ada dua anak yang menjadi korban nafsu birahinya. sehingga pelaku ini nekat melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban.

Baca Juga :  Beraksi 6 TKP Disurabaya,Ahirnya Maling Motor Ini Diringkus Polisi

Hal itu, MA warga, Simo Gunung melaporkan jika anaknya yang masih berusia 8 tahun dicabuli oleh ASK. Dalam laporannya, ibu korban mengatakan jika pelaku menggerayangi alat vital korban.

“Berbekal laporan ibu korban, unit PPA langsung bergerak menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadapnya setelah terbukti bersalah,” jelas dia.

Barang bukti yang dapat di amankan polisi berupa 1 buah baju dan 1 buah celana milik korban, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa kepolrestabes surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

tersangka pernah mencabuli teman korban yang lain berusia 10 tahun dengan cara yang sama. pelaku sendiri mengenal korban saat ngaji di masjid. karna pelaku sudah lama ada saat ngaji di masjid. karna pelaku sudah lama ada diarea masjid.

Baca Juga :  Kombes Pol A Yusep Pimpin Langsung Tes Urine Anggota

“untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang., dengan ancaman 15 tahun kurungan”tutupnya. (Sun)

Bejat!!! 2 Kakek Cabuli Gadis 14 Tahun Hingga Hamil 4 Bulan, Warga Siap Demo https://www.republiknews.id/2021/07/09/bejat-2-kakek-cabuli-gadis-14-tahun-hingga-hamil-4-bulan-warga-siap-demo/

Warga Sumbersono Gerah “2 Kakek Pelaku Cabul” Belum Di Tangkap https://www.republiknews.id/2021/07/20/warga-sumbersono-gerah-2-kakek-pelaku-cabul-belum-di-tangkap/

Miris…Korban Kakek Cabul “Memprihatinkan” Pemerintah Mojokerto Harus Hadir https://www.republiknews.id/2021/08/11/miris-korban-kakek-cabul-memprihatinkan-pemerintah-mojokerto-harus-hadir/

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!