BERITA UTAMA

Kalau Di Tuban Jangan Coba-coba Tidak Pakai Masker , Hukumannya Menyapu Jalan .

Tuban, RepublikNews

Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban melakukan penindakan bagi para pengendara yang tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 34 tentang penggunaan masker saat berada di luar ruangan , hal itu dilaksanakan Dalam rangka menertibkan dan mengedukasi masyarakat untuk disiplin memakai masker saat keluar rumah termasuk saat berkendaraan , Selasa 13/07/2020)

Ipda Sampir Santoso, Kanit Diyaksa Satlantas Polres Tuban pada media RepublikNews mengatakan, operasi gabungan ini dilaksanakan untuk memberikan penyadaran bagi warga yang belum mematuhi peraturan penggunaan masker.

“Masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara langsung diberikan sanksi penyitaan identitas diri, mulai KTP, SIM, STNK, hingga HP. Ada sekitar 60 pengendara yang terjaring operasi kali ini,” ujarnya.

Selanjutnya, mereka yang terjaring operasi harus mengambil kartu identitas diri ke kantor Satpol PP selaligus untuk dilakukan pembinaan dengan membawa surat pernyataan yang diketahui Camat maupun kepala desa / lurah.

Baca Juga :  Meskipun Zona Oranye , Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Tetap Diberlakukan.

“Setelah dilakukan pembinaan, para pelanggar Perbup ini akan diberikan sanksi membersihkan jalan protokol bersama petugas Satberkota,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Luqman Amrullah, Kasi Pengendalian dan Operasional Dishub Tuban juga menyampaikan bahwa langkah penyadaran dan edukasi kepada masyarakat akan arti pentingnya menerapkan protokol kesehatan akan terus dilaksanakan.

“Kami akan terus mengingatkan dan mengedukasi kepada masyarakat untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) di manapun berada termasuk saat berkendaraan, baik melalui operasi gabungan seperti hari ini maupun penempatan petugas disimpang-simpang traffic light, termasuk pemantauan dan pemberian himbauan melalui CCTV,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sugeng  Sutoto, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Tuban,  mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat Tuban dalam menggunakan masker belum begitu memuaskan.

“Baru sekitar 70 persen warga yang telah sadar akan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, dan masih 30 persen warga yang belum sadar menggunakan masker, terutama bagi para anak muda, bagi pengendara yang tidak patuh protokol kesehatan akan kita tindak .” ungkapnya.

Baca Juga :  Audensi Pengurus AWDI Jatim Bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Meski angka pasien positif Covid-19 di Kabupaten Tuban terus meningkat dan petugas telah seringkali melakukan razia masker, namun tingkat ketidak disiplinan masyarakat dirasa masih cukup tinggi, yakni berkisar 30 persen. Sedangkan 70 persennya sudah mulai sadar akan dampak Corona ini.

“Sesuai analisa Gugus Tugas, dengan mengenakan masker saat beraktivitas, tingkat penularan Corona hanya 1,5 persen,” kata Totok sapaan akrabnya.

Masyarakat yang masih tidak mengindahkan aturan Perbup tentang penggunaan masker tersebut langsung diberikan sanksi penyitaan identitas, baik KTP, SIM, STNK, hingga HP. Kemudian mereka akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan dengan membawa surat pernyataan yang telah diberikan oleh petugas dengan diketahui Camat dan Pemerintah Desa.

Baca Juga :  Mediasi Di Hadiri Muspika Pacet, Masyarakat Desa Sumberkembar Menolak Makam MR. X

“Untuk memberikan efek jera, punishment mereka yang melanggar Perbup adalah membersihkan sarana publik bersama Siber Kota.”tegasnya.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Civid-19 ini, pemerintah melalui petugas penegak Perda akan terus melakukan razia serupa dengan menyasar berbagai tempat keramaian, seperti pengguna jalan, warung kopi, pasar, hingga supermarket.

“Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan, hingga pandemi Corona ini benar-benar berakhir.” jelasnya.

Perlu diketahui , Petugas gabungan melakukan penyisiran di jalan-jalan protokol khususnya di simpang traffic light untuk menindak warga yang tidak mengindahkan anjuran menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Di samping langkah penindakan juga diikuti langkah edukasi berupa pemberian masker gratis dari petugas terhadap pengendara yang kedapatan tak memakai masker.

Penertiban, edukasi dan penindakan bagi pengendara yang tak mengenakan masker itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tuban.(@nt).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!