Menu

Mode Gelap
PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !! Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi ! Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

POTRET

Kampus Cabang STAI Aceh Tamiang Kelas B Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

badge-check


					Kampus Cabang STAI Aceh Tamiang Kelas B Tidak Patuhi Protokol Kesehatan Perbesar

Aceh Timur RepublikNews – Kampus STAI Aceh Tamiang kelas B yang bertempat di kantor KNPI sampai saat ini masih aktif dan lagi mengikuti sidang juga tidak mengikuti prosedur protokol kesehatan, sangat di sayangkan kampus STAI Aceh Tamiang kelas B yang justru belajar tentang agama seharusnya lebih mengerti tentang situasi dan kondisi keadaan Indonesia yang lagi heboh dengan kondisi Covid 19, tapi malahan masih aktif dalam proses belajar mengajar, juga lagi seminar. sedangkan pemerintah sendiri melarang untuk beraktivitas atau berkumpul massa tapi ketua KNPI terkesan membiarkan, padahal yusnil ketua KNPI sendiri ada di ruang lingkup kantor KNPI Aceh Timur itu sendiri.

Iwan Humas LSM KANA menyatakan seluruh upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 sudah sangat bagus. Masyarakat sepatutnya mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah,tapi kenapa KNPI Aceh Timur masih mengijinkan untuk proses belajar mengajar atau sidang mahasiswa STAI Aceh Tamiang kelas B yang langsung proses belajar mengajar di kantor KNPI Aceh Timur itu sendiri. Seharusnya Semua yang dilakukan pemerintah sudah sangat bagus. Sekarang kembali lagi ke masyarakat. Harus ada semacam tanggung jawab masing-masing laksanakan imbauan itu,” kata Iwan Minggu (10/5/2020).

“sanksi tegas dapat diterapkan bagi kelompok masyarakat yang tetap mengadakan kegiatan dengan melibatkan massa. Di tengah situasi seperti ini, jika ada orang atau kelompok yang tetap adakan acara dengan massa. akan ada tindakan dan tindak lanjut untuk Pencegahan Covid19,” tegas Iwan. (Iw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

9 Februari 2026 - 19:57 WIB

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!