Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

KANWIL KEMENKUMHAM JATIM AJAK MASYARAKAT MALANG BAHAS RKUHP

badge-check


					KANWIL KEMENKUMHAM JATIM AJAK MASYARAKAT MALANG BAHAS RKUHP Perbesar

MALANG,Republiknews.id – (12/10) Kanwil Kemenkumham Jatim menggandeng Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar dialog publik membahas RUU KUHP. Kegiatan yang bertempat di Gedung A Lt. 6 FH UB itu untuk menyosialisasikan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat. Khususnya di wilayah Malang Raya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subianta Mandala menjadi Narasumber utama. Dia didampingi oleh Yovan Iristian selaku Kasubbid FP2HD dan Ladito Risang selaku Dosen FH Universitas Brawijaya.

Forum diskusi dibuka oleh Setiawan Noerdayasakti selaku Wakil Dekan FH UB Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiwa. Dalam sambutannya menjelaskan urgensi yang melatar belakangi Negara kita untuk segera memiliki pengaturan hukum pidana yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan berlandaskan UUD NRI Tahun 1945.

“Sehingga perlunya untuk segera menghilangkan nuansa kolonialisme dalam RKUHP ini nantinya,” tuturnya.

Subianta dalam sambutannya menjelaskan bahwa forum ini merupakan ruang publik untuk berpartisipasi dalam Pembentukan RKUHP yang dikenal dengan istilah Meaningful Participation.

“Masyarakat dapat memberikan masukan dan saran demi menyempurnakan RKUHP yang saat ini sudah memsuki tahapan finalisasi,” urainya.

Subianta juga menegaskan perlunya KUHP peninggalan Kolonial untuk diperbarui, keunggulan dan isu kruisial terkait RKUHP. Menurutnya, RKUHP yang saat ini digunakan sudah berlaku selama 140 tahun lebih terhitung sejak disahkannya Wetboek Van Strafrecht (WVS) di Belanda.

“RKUHP sudah mulai diperbincangkan pada tahun 1958 oleh LPHN dan pertama kali masuk di parlemen pada tahun 1963 sehingga Draft RKUHP baru pertamakali ada Pada Tahun 1964, untuk itu tidak tepat bila dikatakan Pemerintah terburu-buru ingin mengesahkan RKUHP ini, karena sudah digodog dari beberapa generasi” urai Subianta.
Selain itu, Yovan juga menjelaskan Misi Suci Pembaruan Hukum Pidana yang diusung dalam RKUHP Nasional. Pertama yaitu upaya adanya Dekolonialisasi, upaya untuk menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama demi mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif.

“Dampak positifnya, RKUHP Nasional memiliki alternatif sanksi pidana,” terangnya.

Kedua, Demokratisasi yaitu Pendemokrasian Rumusan Pasal Tindak Pidana dalam RKUHP sesuai dengan Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945. Ketiga, Konsolidasi dalam Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP yang lama yang sebagian tersebar ke dalam Undang-Undang di luar KUHP.

“Selanjutnya Keempat, Harmonisasi sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup di masyarakat atau Living Law,” katanya.

Kelima, yang terakhir Modernisasi, yaitu Filosofi pembalasan Klasik (Daad-Dtraftrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata. Dengan filosofi integratif (Daad-Daderstraftrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).

Narasumber terakhir Ladito Risang memaparkan Perbedaan Substansi yang ada di KUHP yang lama dengan RKUHP yang baru, serta isu-isu aktual yang berkembang dimasyarakat.

 

(Red)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!