HUKRIMTNI-POLRI

Kapolres AKBP Boby P Tambunan : Kedua Tersangka Pembunuhan Terancam Hukuman 20 Tahun

Jombang, RepublikNews – Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, pimpin pers release ungkap kasus Narkotika dan Kriminalitas wilayah hukum Kabupaten Jombang selama sepekan di Gedung Graha Bhakti Bhayangkari, Jumat 24 Januari 2020.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid, Kasat Reskrim AKP Ambuka Yudha, dan Kabag Humas AKP Hariyono, Kapolres menyampaikan beberapa keberhasilan ungkap kasus dari Polres dan Polsek Jajaran. Satu satunya kasus yang mengemparkan Jombang yaitu pembunuhan seorang Guru (Elly Marida_red) yang terjadi di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Dan Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku pembunuhan yaitu Wahyu Puji Winarno (30), dan Dari Wahyu Ningsih (21).

“Dengan modus menanyakan tempat kos, kedua tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan untuk menguasai harta korban. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 buah batu bata semen keramik berbentuk kotak yang terdapat bercak darah, 1 bilah pisau gagang terbuat dari kayu warna coklat, 1 gelang mas, 1 buah papan nama, 1 Hp merk Vivo, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat”, tambah Kapolres.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja KSAD Jend. Dudung Ke PT. Pindad dan Makam Bung Karno

Kedua tersangka dijerat pasal 339 KUHP sub 338 KUHP, dan 365 KUHP Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, terang AKBP Boby. (Pur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!