TNI-POLRI

Kasat Reskrim Polres Lambar Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Erwin Suhendra

Lambar, RepublikNews – Erwin Suhendra,SE.,Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat KOMISI I (Satu) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan Sebagai Wakil Ketua dari fraksi partai Nasdem laporkan akun Facebook @Har Dolin kepihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik menimpa dirinya di akun sosial media.

Erwin mengatakan,Laporan tersebut berawal atas cuitan di jaringan akun sosial media melalui akun Facebook,@Har Dolin yang diduga memberikan ancaman bagi siapa saja yang berani menghearingkan persoalan yang menyangkut Pj. Peratin (Kepala Desa) Pekon Pajar agung,maka iya akan mengungkapkan secara gamblang terkait proyek-proyek di akun Facebook,termasuk Erwin.

“Iya,belum lama ini saya melapor ke Polres Lampung Barat terkait Postingan di akun Facebook atas nama @Har Dolin.dalam postingannya beliau menulis dengan bahasa Daerah yaitu bahasa Lampung, menyebutkan siapa yang berani menghearingkan Pj Peratin Pekon Pajar Agung,tunggu saya obrak abrik proyeknya termasuk Erwin,dan saya kira di DPRD ini cuma saya yang namanya Erwin,”ungkap erwin sabtu (30/05).

Baca Juga :  Kejutan Di HUT Bayangkara Ke-73 Dari Kodim 0422 Untuk Polres Lampung Barat

“Terkait laporan,saya sudah langsung di BAP,dan bukan hanya bersifat konsultasi akan tetapi laporan.dan insyaallah dalam waktu dekat ini,akan segera mereka tindak lanjuti”ujar Erwin.

Disamping itu,demi ketertiban pemberitaan di kabupaten Lampung Barat,iya berharap pihak penegak hukum agar segera menindaklanjutinya.

“Saya katakan tolong ini segera kita tindak lanjuti demi ketertiban pemberitaan di kabupaten Lampung Barat,bahwa akun ini sudah pada kategori meresahkan masyarakat dan menjadi blok blok antar Kelompok masyarakat,juga Wibawa sebagian aparat pemerintah sudah mereka jatuhkan melalui cuitan di FB”tegasnya.

Erwin menambahkan,bijak menggunakan sosial media sudah seharusnya kita lakukan saat ini juga.

“Dengan menggunakan media sosial, sebenarnya banyak keuntungan yang bisa didapatkan bagi penggunanya.Tetapi tergantung juga bagi yang menggunakannya.Sudah benarkah menggunakan sosial media.Selain itu gunakan media Sosial sebagai alat komunikasi terhadap teman atau kerabat jauh”harapnya.

Baca Juga :  Pos Merah Putih Satgas Pamrahwan Yonif Raider 500/Sikatan Peduli

Di tempat terpisah,Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH.,mengungkapkan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mengagendakan meminta keterangan dari saksi yang diajukan oleh pelapor.

“Laporannya sudah kita terima, setelah klarifikasi saksi yang diajukan pelapor, nanti kita juga akan meminta keterangan dari saksi ahli, jadi prosesnya masih cukup panjang untuk menentukan apakah ini memenuhi unsur atau tidak,” ujar Kasat Reskrim (30/05).

Sebelumnya,Erwin Suhendra resmi melaporkan pemilik akun Facebook @Har Dolin kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat atas dugaan pencemaran nama baik.

Atas dugaan tersebut,Kasat Reskrim juga menerangkan,terkait yang dilaporkan,yaitu dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa,“setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”terang kasat Reskrim.(Nur)

Baca Juga :  Audiensi DPD LPK-GARUDA Dengan Bupati Lampung Barat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!