Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akan Tindaklanjuti Soal Janda Pirang Diancam Mantan Pacar

badge-check


					Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akan Tindaklanjuti Soal Janda Pirang Diancam Mantan Pacar Perbesar

Surabaya,Republiknews.id-Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sugiono terhadap Sales Promotion Girls (SPG) sebuah dealer mobil di Surabaya, Aiman Fahmy Shamlan atau yang biasa dipanggil Shella, direspon Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Marzal Maulana. Pihaknya, akan segera menunjuk penyiidik untuk menindaklunjti kasus tersebut.

“Dr Laporan yg ada dtunjuk penyidik utk melakukan penyelidikan,” jawab Mirzal singkat saat dikonfirmasi, Jumat, (28/04/2023).

Sebagaimana diketahui, Shella yang merupakan SPG sebuah dealer mobil di Surabaya mendapat ancaman dari seseorang yang diduga kuat adalah mantan pacarnya yang bernama Sugiono. Ancaman tersebut dilontarkan Sugiono melalui pesan suara yang dikirim lewat Messenger Facebook dengan nama akun Ion Honda. Sugiono akan membunuh Shella jika ia dapat bertemu dengannya.

Shella yang merasa ketakutan dengan ancaman Sugiono pun mengadukan apa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Dalam SKKP (Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan) bernomor : SKPP/ B/ 821 / IV/ 2023/ SPKT/ RESTABES SBY tertera bagaimana kronoligi pengancaman yang diterima Shella.

Shella warga Perum Puri Jimbaran Regency, Gunung Anyar, Surabaya tersebut mengadukan Sugiono warga Rungkut Tengah, Surabaya, yang tak lain mantan pacar Shella. Sugiono diadukan atas pengancaman yang dapat membahayakan keselamatan seseorang. Kepada Potretkota.com, Shella mengaku sudah 2 tahun berpacaran dengan Sugiono dan baru-baru ini keduanya putus.

“Jadi ceritanya waktu itu aku lagi di luar, keluar sm temen saya. Lalu mantan pacar saya ini cari2 saya dengan kata2 ancaman mau membunuh lewat VN messenger facebook. Udah sering kali ngancam mau bunuh. Udah 2 tahun ini, trakhir itu 3 hari yang lalu. Cmn selama pacaran sukanya ngancam, kasar, mukul juga,” ungkap Shella kepada awak media Republiknews.id, Minggu, (23/04/2023).

Menanggapi dugaan pengancaman yang dialami kliennya, Penasehat Hukum Shella, Dodik Firmansyah berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan Shella. Menurutnya, Shella mengaku tidak hanya sekali ini saja menerima ancaman dari Sugiono, namun sudah sering kali sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami sangat berharap agar kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Surabaya, segera menindaklanjuti. Bila perlu segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena tindakan tersangka ini sudah cukup meresahkan klien kami. Klien kami bahkan merasa tidak aman setiap kali akan melakukan kegiatan di luar rumah termasuk waktu mau kerja,” ungkap Dodik.

“Dalam perkara klien saya ini, pengancaman dilakukan melalui Facebook Messenger, pengancaman yang mengunakan elektronik masuk dalam pasal 29 UU ITE. Adapun ancaman hukuman masuk dalam Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00,” tukas Dodik. (red)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!