Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

KESEHATAN

Kasdim 0811 Pimpin Razia Gabungan, Siapkan Rapid Test Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Di Pasar Tambakboyo Tuban

badge-check


					Kasdim 0811 Pimpin Razia Gabungan, Siapkan Rapid Test Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Di Pasar Tambakboyo Tuban Perbesar

Tuban , RepublikNews.

Menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19, puluhan orang terjaring razia yang digelar Aparat Gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinkes dan Dishub di wilayah Kabupaten Tuban pada kamis siang ini. Mereka kedapatan tidak memakai masker di tengah kondisi Pandemi Covid-19 ini akan dikenakan sanksi, bagi warga masyarakat yang masih membandel, dalam penerapan protokol kesehatan. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam aksi kegiatan tersebut yang digelar di Pasar Tambakboyo Tuban dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0811 Mayor Arh Teguh Prasetyo Wasis, S,Sos. Tampak hadir dalam kegiatan razia gabungan tersebut yaitu Kepala Satpol PP Kab.Tuban Bpk.Hery Marwanto, Kakan Kesbang Pollinmas Kab.Tuban Bpk.Didik Purwanto, Direktur RS R. Koesma Tuban Bpk.Saiful, Kadinas Pendidikan Kab.Tuban Bpk.Hamid, S,Pd, Pasi Ops Kodim 0811 Tuban Kapt Inf Priwahyudi, Camat Tambakboyo Bpk.Hery Subagiyo, S.H, M.M, Staf BPBD Kab.Tuban Bpk.Djumali, Kades Tambakboyo Lilik Kustiyo Jono, Tim Satgas Covid -19 (Gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Diskominfo dan Dinkes Kab. Tuban sebagai Tim Rapid Test dibawah pimpinan Dr. Benny.

Tidak sedikit pelanggar yang kebetulan melintas serta kedapatan oleh petugas operasi razia tersebut, sedikitnya ada 29 orang pelanggar yang tidak mengenakan masker dengan menahan identitas sementara 25 KTP dan 4 Hp sebagai jaminan, maka para pelanggar terpaksa langsung dihadiahi oleh petugas agar melaksanakan rapid test di Pasar Tambakboyo Tuban atau denda administrasi sebesar 100 ribu rupiah. Kamis (10/09/2020).

Kasdim 0811 Tuban Mayor Arh Teguh Prasetyo Wasis, S,Sos mengatakan, kegiatan razia gabungan ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Intruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No. 65, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kegiatan kali ini dilakukan dalam rangka implementasi Inpres dan Perbup tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.

Dari razia ini, petugas menindak sebanyak 29 orang pelanggar yang saat itu terbukti tidak mengenakan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah. Dari total pelanggar tersebut, sebanyak puluhan orang langsung dihukum ditempat dalam bentuk rapid test, dan sisanya dikenai sanksi administrasi.
“Selain langsung melaksanakan rapid test, para pelanggar lain juga kita kenakan sanksi administrasi dengan menyita KTP atau kartu identitas serta denda sebesar 100 ribu rupiah,” paparnya.

Terkait penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Adapun besaran denda sendiri telah dirumuskan senilai Rp100 ribu per pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar pelaku usaha dan pengelola, akan dikenakan denda sebesar 300 ribu rupiah dan penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha.
“Soal besaran denda, kita sesuaikan dengan Perbup Nomor 65 Tahun 2020,” tuturnya.

Mengingat Kabupaten Tuban masih dalam zona orange, razia serupa akan lebih digencarkan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). Maka dari itu, ia pun menghimbau kepada warga masyarakat, agar tetap mematuhi protokol Covid-19.
“Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran penularan Virus Corona ini, dengan cara mengurangi aktifitas diluar rumah. Jika terpaksa keluar, maka wajib menggunakan masker. Semoga Bumi Wali ini bisa kembali menguning, bahkan lenyap dari muka bumi,” pungkasnya.(@nt).

Baca Lainnya

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Kiri

9 November 2024 - 10:22 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Trending di TNI-POLRI
error: Content is protected !!