Kasus 2 Wonder Women Pupuk Subsidi Mojokerto Di Nina Bobo’in, Orang Suruhan “Ajukan 3 Syarat Ke Redaksi RNews” Upaya Pembebasan Jerat Hukum

Mojokerto, RepublikNews
Ibarat lagi di NINA BOBO’IN oleh sebuah Dekapan dari Gendongan , proses hukum dari kasus tindak pidana penyalahgunaan Pupuk Subsidi yang di lakukan oleh 2 Wonder Women di wilayah hukum Mojokerto ini terayun ayun dalam buaian.
2 Wonder Women Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Subsidi tersebut adalah Diyah Ayu Tasryq Nurjanah, distributor, penjual dan pengedar pupuk subsidi asal Kembangbahu Lamongan serta Annita, pembeli dan pengedar asal Dlanggu Mojokerto.
Sudah Berjalan 4 bulan Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi seberat 1.5 ton ini di tangani penegak hukum Kota Mojokerto, Namun hingga saat ini proses hukum berjalan landai landai saja, tersangka belum ada yang di tahan dan belum ada kepastian hukum yang jelas.
Bahkan dari 2. (dua) surat Konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi RepublikNews ke Polsek Gedek dan yang terakhir diterima langsung oleh Kapolsek, tak satupun terbalas. Hanya secara tulisan melalui chat kepada Biro Hukum Redaksi dikatakan oleh Kanit Reskrim bahwa kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan Mojokerto dan P21. Bahkan menurutnya kasus berjalan di kejaksaan sudah Tahap II. Namun sejak P21 disampaikan tersebut bukti SP2HP belum di berikan oleh pihak penyidik kepada Biro Hukum RepublikNews.
BACA JUGA: Redaksi RepublikNews Ajukan Permintaan Gelar Perkara Khusus Kepada Kapolsek Gedek
Fakta yang mengejutkan lagi, di duga ada upaya pembebasan jerat hukum yang dilakukan terhadap tersangka penyalah gunaan pupuk subsidi tersebut. Upaya tersebut di ketahui dari munculnya oknum yang menghubungi Redaksi RepublikNews untuk berdamai dan meminta 3 syarat perdamaian yang menurut oknum suruhan tersebut 3 syarat itu atas perintah Orang Kejaksaan.
3 syarat yang di minta oleh oknum suruhan yang mengaku atas perintah Kejaksaan tersebut adalah: (1). Redaksi RepublikNews Diminta untuk menghentikan Pemberitaan, (2). Redaksi RepublikNews/Pelapor Mencabut Laporannya di Kepolisian, (3). Redaksi RepublikNews di minta membuat surat pernyataan untuk tidak memperkarakan kembali para tersangka.

Biro Hukum Redaksi, Tuty Laremba, SH menanggapi hal tersebut mengatakan,” ini proses penegakkan hukum di Mojokerto sudah kritis, sehingga proses hukum di Mojokerto sudah benar-benar darurat dan perlu adanya Revolusi Kultur dalam Institusi Polisi dan Kejaksaan,”kata Tuty.
“Sudah 3 Minggu ini, saya meminta SP2HP ke Kanit, namun jawabannya minta waktu. Sedangkan menurut info sudah P21, yang tentunya wajib Sp2hp diberikan kepada Pelapor, seolah olah ada sesuatu yang ditutup tutupi. Bagaimana tidak gawat proses hukum di Mojokerto jika para penegak hukumnya tidak tegas dan profesional dalam menangani kasus,” sedangkan dalam menangani kasus wajib diungkap terang benderang dan tidak ada yang namanya kebal hukum terlebih ada becking dari manapun hal mana sesuai instruksi kapolri, papar Tuty.
Dengan berdasarkan bukti bukti yang ada, Kami Segera layangkan Surat Ke Mabes Polri Dan Kejaksaan Agung, Biar Kasus segera bisa berjalan sesuai prosedur hukum yang ada dan Kasus tidak berlarut larut serta segera ada kejelasan juga Kepastian hukum tetap,” pungkas Tuty Rahayu, SH. (Red49)
BERITA TERKAIT PUPUK SUBSIDI MOJOKERTO – LAMONGAN
*Jual Belikan Pupuk Subsidi, Jeruji Besi Menanti*
*Bagai Tak Bertuan Truck Depo Manggata Mojopahit Tidur Nyenyak Di Mapolsek Gedek*
*Bicara Asal Tuduh “Pemred RepublikNews Minta Oknum Kanit” Lakukan Pembuktian Lewat Konferensi Pers*
Akhirnya…Polisi Tetapkan Tersangka Pengedar Pupuk Subsidi Lamongan-Mojokerto*
Walaupun “Mengaku Sudah 3 Kali Ilegalkan Pupuk Subsidi” Tersangka Lamongan Belum Di Tahan*
Redaksi RepublikNews Ajukan Permintaan Gelar Perkara Khusus Kepada Kapolsek Gedek