Kasus WNA “PT. Japs Steel” Aniaya Karyawannya Dinaikan Ke Kejaksaan Negeri Mojokerto

Mojokerto, RepublikNews – Polsek Jatirejo meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Bagus Prasetyo tanggal 15/04/2020 atas penganiayaan yang dilakukan oleh Si Cheng Lin atau Mr. Lin ,bos PT. Japs Steel Gebangsari Jatirejo. Kasus Penganiayaan yang sebelumnya di sangkakan kepada Mr. Lin dengan pasal 352 KUHP pada tanggal 09/06/2020 berdasarkan hasil penyidikan nomor: B/18/VI/RES.1.6/2020/Reskrim yang dikeluarkan Polsek Jatirejo dinaikkan ke pasal 351 KUHP.
Dari hasil penulusuran tim media RepublikNews, saat mengkonfirmasi Bagus Prasetyo, tak ada BAP ulang yang di lakukan oleh pihak kepolisian untuk menaikkan perkara yang sebelumnya di sangkakan kepada pelaku penganiayaan. (11/06/2020)
“Saya terima surat pengembangan kasus tanggal 09/06/2020, terkait peningkatan perkara yang sebelumnya pasal 352 KUHP ke 351 KUHP, saya tidak di BAP lagi, ya hanya sekali waktu laporan tanggal 15 April 2020 itu di BAP,” terang Bagus.
Sementara pihak Polsek Jatirejo saat di konfirmasi oleh wartawan RepublikNews, pihak penyidik Memberikan keterangan,” memang tidak ada BAP ulang karena berkas sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Mojokerto sebelum hari raya bulan kemarin dan belum ada keputusan dari pihak Kejaksaan,” terang anggota penyidik Polsek Jatirejo.
Dalam pemberitaan sebelumnya, di terbitkan Bos PT Japs Stell Gebangsari Jatirejo Mojokerto, Mr. Liem, dilaporkan karyawannya, Bagus Prastya, atas dugaan penganiayaan ke Polsek Jatirejo (15/04/2020). Korban telah bekerja selama 5 tahun di PT. Japs Stell sebuah perusahaan pabrik pembuat baja atau steel. Dia melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan bos perusahaan yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) berasal dari China.
Korban menerima pemukulan yang menyebabkan korban menderita luka sobek di bibir. Korban yang sebagai karyawan borongan ini mengaku sudah 2 (dua) kali menjadi korban pemukulan oleh si Bos Mr. Lin.
Selain menerima umpatan kata kotor dari Mr. Lin, korban juga di pecat secara lisan pada saat kejadian di lokasi pemukulan.
Tersangka Shiceng Lin atau Mr. Lin ini atas pengakuan dan keterangan korban juga saksi saksi ketika melakukan pemukulan hingga bibir korban robek dan berdarah, sembari mengumpat mengatakan “kamu Babi” dan mengatakan kalimat pemecatan serta melarang Bagus untuk bekerja kembali di perusahaan PT. JAPS STEEL.
Dan setelah kejadian tersebut korban sudah tidak lagi masuk kerja. Kepada media ini, Bagus atau Korban mengatakan, “tidak mungkin saya kerja lagi mas, wong saya sudah di pecat terus kalau saya masuk kerja pada waktu itu siapa yang akan Nerima saya dan menggaji saya,”terang Bagus saat ditemui oleh pimpinan media ini bersama tim advokasi/kuasa Hukum Bagus.
https://www.republiknews.id/2020/05/13/wna-pengawas-pt-japs-stell-aniaya-karyawan-sendiri-1-bulan-laporan-berjalan-di-kepolisian/
Diduga PT. JAPS STELL sudah meengindahkan dan tidak mematuhi UU Ketanga kerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 Tentang KETENAGA KERJAAN.
Dimana dalam Pasal 161 ayat (1) diatur juga syarat untuk melakukan PHK yaitu, “bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut
Pasal 178 ayat (1) Jika pengusaha melakukan PHK secara sewenang-wenang, maka langkah yang dapat ditempuh adalah melaporkan tindakan pengusaha kepada instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota karena merupakan pengawas ketenagakerjaaan
Pasal 156 ayat [1]
Apabila PHK yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan telah terjadi, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima .
Sementara itu dari hasil pengumpulan data yang di dapat media RepublikNews yang di bantu oleh
anggota BAIS serta data informasi dari Imigrasi Jatim diketahui ada 5 Warga Negara Asing asal Negara China yang di pekerjaan di PT. Japs Steel Gebangsari Jatirejo yang punya ijin kerja, di antaranya:
1). Weizhong Xia kelahiran Hubei,25 Desember 1968. dengan jabatan Quality Assurance Manager. Masa berlaku paspor s.d 20 Oktotober 2021 dan Kitas Masa berlaku : 15 Januari 2020.
2). Yunhui Hu kelahiran Sichuan/ 25 November 1969, jabatan Electrical Manager. Paspor Masa berlaku : s.d 24 Agustus 2020 dan Kitas Masa berlaku 01 Februari 2020.
3). Wu Aijun. Kelahiran Hubei/ 18 April 1974. Jabatan : Production Manager. Paspor Masa berlaku : s.d 31 Januari 2020 dan Kitas Masa berlaku : 12 Juli 2019.
4). Guo Hui. Kelahiran Fujian/ 23 September 1993. Jabatan : Marketing Manager. Paspor Masa berlaku : s.d 11 Oktober 2027 dan Kitas Masa berlaku : 14 Juli 2019.
5). Yang Dunbu. Kelahiran Hubei/ 09 Februari 1967. Jabatan : Quality Control Manager. Paspor Masa berlaku : s.d 11 May 2027 dan Kitas 06 September 2019. sedang salah satu dari 5 data WNA diatas lagi pulang kenegaraannya ChinabChina bulan lalu dan belum kembali karena masa Pandemi Covid19 ini. Pertanyaannya data kelengkapan Mr. Lin ada di mana…?. (Tim) Bersambung…