Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Kaur Desa Gadaikan Sertifikat Tanah Wakaf dan 2 Sertifikat Tanah Warga

badge-check


					Kaur Desa Gadaikan Sertifikat Tanah Wakaf dan 2 Sertifikat Tanah Warga Perbesar

Kediri, RepublikNews – Apa yang di lakukan oleh SB (*inisial-red) seorang oknum kaur desa di wilayah Kecamatan Purwoasri kabupaten Kediri mencoreng citra pemerintahan Kediri ini, pasalnya selain pernah di duga telah menghabiskan anggaran pajak desa, ia juga sudah menyalahgunakan kewenangannya telah menjaminkan/ menggadaikan 3 sertifikat tanah yang bukan hak miliknya sendiri.

Tragisnya dari Tiga sertifikat tersebut adalah Tanah Wakaf yang di peruntukkan untuk masjid di desa tersebut. Sedang dua sertifikat lainnya adalah milik warga setempat atau warganya sendiri dan satunya milik warga desa Jregeg kecamatan Lenkong kabupaten Nganjuk.

Masing-masing sertifikat oleh oknum Kaur desa di gadaikan sebesar Rp. 50.000.000,00 sehingga total gadai Rp. 150.000.000 dan hampir 3 tahun sertifikat tersebut di gadaikan sampai 2019 ini belum di ambil oleh oknum kaur desa tersebut.

Menurut narasumber, ke tiga eksamplar serifikat tanah tersebut di jaminkan dan di gadaikan oknum sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 sekarang.

Di meja Redaksi RepublikNews, narsum memberikan keterangan bahwa,” sebenarnya Kades sudah mengetahui hal ini dan kades bersama kaur desa lain juga sudah pernah nendatangi dan menemui pihak pemegang sertifikat tersebut, dalam pertemuan tersebut kades berjanji akan menebus ke tiga sertifikat tersebut setelah pilkades 2019,”terangnya.

Sementara itu kades “K” (*inisial-red) sendiri ketika di hubungi oleh redaksi RepublikNews memberikan keterangan bahwa terkait hal tersebut benar adanya namun sampai hari ini belum mengetahui kebenaran dan keberadaan sertifikat tersebut.

saya lagi masih fokus pilkades jadi belum bisa menindaklanjuti perkara tersebut, informasi memang sudah saya dengar tapi terkait kebenaran dan keberadaan ke 3 sertifikat tersebut belum di ketahui secara jelas, dan saya tidak akan melindungi oknum kaur desa tersebut dan akan menindak tegas  jika terbukti melakukan kesalahan,”tegasnya. bersambung….(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!