Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Kedapatan  Bawa Barang  Haram Dua Peria ini Di Bekuk Reskrim Polsek Tambaksari

badge-check


					Kedapatan  Bawa Barang  Haram Dua Peria ini Di Bekuk Reskrim Polsek Tambaksari Perbesar

SURABAYA,Republiknews– lagi-lagi polsek Tambak sari menggagalkan peradan barang terlarang jenis sabu dari dua tesangka di Jalan Prapat Kurung Surabaya.

Kedua tersangka adalah MES(27) ,Sopir, asal Mojokerto dan SMR (35) Sopir yang tinggal Jalan kalianak Barat Surabaya

Pada hari Senin,tanggal 4 April 2022, sekira jam 20.00 Wib. Anggota opsnal Polsek Tambaksari mendapat informasi dari masarakat tentang peredaran gelap narkotika di Jalan Prapat Kurung Surabaya, kemudian anggota opsnal dipimpin langsung oleh Kanit Reskri  Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin,SH melakukan  pendalaman dan lidik tentang kebenaran informasi tersebut.

setelah di tempat kejadia perkara Jalan Prapat Kurung Surabaya bertemu dengan seorang laki-laki sesuai dengan yang diinformasikan masarakat , selanjutnya  dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri tersangka inisial MES barang bukti 1poket plastik kecil yg berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu

“mereka mengakui bahwa barang tersebut milik berdua mereka membeli secara Patungan dengan tersangka  SMR masing-masing sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ” ujarnya Kanitreskrim Polsek Tambaksari AKP.Zainul Abidin,S.H.

Masih kata Zainul ” setelah mereka mengumpulkan uang kedua tersangka berangkat membeli Narkotika jenis sabu di daerah jatipurwo Surabaya kemudian setelah sampai dilokasi untuk  tersangka MES turun dari sepeda motor dan menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan seorang laki-laki yang sedang nongkrong dipinggir jalan dengan Panggilan  CAK selanjutnya uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibelikan narkotika  jenis sabu tersebut” jelasnya

Zainal menambahkan “setelah itu kedua tersangka pergi meninggalkan lokasi selanjutnya saat melintas di Jalan Prapat Kurung Surabaya untuk kedua pelaku diberhentikan oleh anggota Opsnal Polsek tambaksari Surabaya dan digeledah kemudian pada genggaman tangan kiri tersangka MES diketemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang didalamnya diduga Narkotika jenis sabu selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Tambaksari utk diproses lebih lanjut,” paparnya zainul

Untuk barang bukti yang berhasil  diamankan petugas berupa satu poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu ndengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,31 gram

“Pasasal yang Disangkakan : Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat(1) Subs.112 Ayat (1),UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara” tutup Zainul

 

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!