Kedapatan Bawa Barang Haram Dua Peria ini Di Bekuk Reskrim Polsek Tambaksari

SURABAYA,Republiknews– lagi-lagi polsek Tambak sari menggagalkan peradan barang terlarang jenis sabu dari dua tesangka di Jalan Prapat Kurung Surabaya.
Kedua tersangka adalah MES(27) ,Sopir, asal Mojokerto dan SMR (35) Sopir yang tinggal Jalan kalianak Barat Surabaya
Pada hari Senin,tanggal 4 April 2022, sekira jam 20.00 Wib. Anggota opsnal Polsek Tambaksari mendapat informasi dari masarakat tentang peredaran gelap narkotika di Jalan Prapat Kurung Surabaya, kemudian anggota opsnal dipimpin langsung oleh Kanit Reskri Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin,SH melakukan pendalaman dan lidik tentang kebenaran informasi tersebut.
setelah di tempat kejadia perkara Jalan Prapat Kurung Surabaya bertemu dengan seorang laki-laki sesuai dengan yang diinformasikan masarakat , selanjutnya dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri tersangka inisial MES barang bukti 1poket plastik kecil yg berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu
“mereka mengakui bahwa barang tersebut milik berdua mereka membeli secara Patungan dengan tersangka SMR masing-masing sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ” ujarnya Kanitreskrim Polsek Tambaksari AKP.Zainul Abidin,S.H.
Masih kata Zainul ” setelah mereka mengumpulkan uang kedua tersangka berangkat membeli Narkotika jenis sabu di daerah jatipurwo Surabaya kemudian setelah sampai dilokasi untuk tersangka MES turun dari sepeda motor dan menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan seorang laki-laki yang sedang nongkrong dipinggir jalan dengan Panggilan CAK selanjutnya uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibelikan narkotika jenis sabu tersebut” jelasnya
Zainal menambahkan “setelah itu kedua tersangka pergi meninggalkan lokasi selanjutnya saat melintas di Jalan Prapat Kurung Surabaya untuk kedua pelaku diberhentikan oleh anggota Opsnal Polsek tambaksari Surabaya dan digeledah kemudian pada genggaman tangan kiri tersangka MES diketemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang didalamnya diduga Narkotika jenis sabu selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Tambaksari utk diproses lebih lanjut,” paparnya zainul
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu ndengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,31 gram
“Pasasal yang Disangkakan : Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat(1) Subs.112 Ayat (1),UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara” tutup Zainul
(Hrs)