Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Kedapatan Bawa Gorila, Pemuda Pasrujambe di Amankan Tim Kuro Polres Lumajang

badge-check


					Kedapatan Bawa Gorila, Pemuda Pasrujambe di Amankan Tim Kuro Polres Lumajang Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lumajang menangkap seorang pemuda berinisial CA (24) asal Dusun Krajan, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi setelah menerima paketan berisi tembakau Sintetis Gorila. Dari tangan CA, petugas berhasil mengamankan 50 gram tembakau sintesis yang masuk narkotika golongan 1.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan, penangkapan terhadap CA dilakukan oleh petugas Satresnarkoba pada Kamis (11/3/2021) kemarin.

“Tersangka kita amankan dirumahnya setelah menerima paketan diduga berisi tembakau sintetis Gorila,” ujar Shinta.

Ia menjelaskan, Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat ada pengiriman paket tembakau sintetis Gorila menggunakan jasa pengiriman dengan tujuan Kabupaten Lumajang.

Setelah mendapatkan informasi itu, lalu petugas berkoordinasi serta melakukan pengecekan dengan pihak jasa pengiriman paket diduga sintetis “Gorila” dengan tujuan Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe.

“Kemudian petugas kurir jasa pengiriman berangkat ke alamat tertera pada paket atas nama I. Sedangkan petugas memantau dari jarak jauh,” ujar Ipda Andreas Shinta.

Setelah kurir jasa pengiriman meninggalkan lokasi, petugas langsung mendatangi rumah tersangka CA.

“Saat petugas mendatangi rumah tersangka CA, petugas sudah mendapati CA berada di dalam kamar dengan memegang 1 buah kotak kardus (paket) diduga berisi sintetis ‘Gorila’,” terangnya.

Kemudian petugas melakukan interogasi awal kepada CA, menanyakan isi paket tersebut, tersangka langsung menjawab bahwa itu paket isinya adalah tembakau sintetis ‘Gorila’ yg dibelinya secara online dari seseorang di Bandung seharga Rp. 2.500.000.

“Tersangka ini membeli tembakau sintetis “Gorila” via online dari seorang di Bandung,” katanya.

Kemudian barang bukti sebuah kotak kardus warna coklat yg berisi 1 buah plastik klip ukuran besar berisi tembakau sintetis ‘Gorila’ dengan berat 50 Gram bersama tersangka langsung dibawa ke dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan. Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Andreas Shinta.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!