Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Kedapatan Bawa Sabu,Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Barat

badge-check


					Kedapatan Bawa Sabu,Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Barat Perbesar

Lampung,Republiknews.id– Seorang pemuda berinisial MD (22), berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu di Kel. Pasar Liwa Kec. Balik bukit Kab. Lampung barat, Rabu (12/04/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu (12/04/2023) sekitar jam 11.30 wib telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MD (22), karena kedapatan membawa dan memiliki Narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba MD merupakan wargan Pekon Padang Ratu Kec Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat 8 buah plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu,”Ujar Kasat.

Dan setelah dilakukan intrograsi, MD (22) mengakui bahwa barang tersebut yaitu 8 plastik klip yang berisi sabu dan sebuah Hanphone merk vivo Y12s warna biru merupakan miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan, pelaku (MD) kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!