Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Kedapatan Bawa Sabu,Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Barat

badge-check


					Kedapatan Bawa Sabu,Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Barat Perbesar

Lampung,Republiknews.id– Seorang pemuda berinisial MD (22), berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu di Kel. Pasar Liwa Kec. Balik bukit Kab. Lampung barat, Rabu (12/04/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu (12/04/2023) sekitar jam 11.30 wib telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MD (22), karena kedapatan membawa dan memiliki Narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba MD merupakan wargan Pekon Padang Ratu Kec Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat 8 buah plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu,”Ujar Kasat.

Dan setelah dilakukan intrograsi, MD (22) mengakui bahwa barang tersebut yaitu 8 plastik klip yang berisi sabu dan sebuah Hanphone merk vivo Y12s warna biru merupakan miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan, pelaku (MD) kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!