Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Kedapatan Jual Pil Logo Y Di Kawasan Pabrik Kayu, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

badge-check


					Kedapatan Jual Pil Logo Y Di Kawasan Pabrik Kayu, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Polres Lumajang terus menunjukan komitmennya untuk melakukan penindakan hukum pada pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.

Hasilnya, dibawah kepemimpinan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, SIK, M.Si kembali tindak pidana kesehatan (Daftar G).

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, SH melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta mengungkapkan, Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar pil yang tidak memenuhi standar keamanan jenis pil logo Y tanpa ijin
Pelaku berhasil diamankan petugas yakni seorang pemuda inisial WF (23) warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang.

“Tersangka ditangkap sesaat setelah menjual (mengedarkan) pil warna putih logo ‘Y’ kepada sdr. A (karyawan pabrik) di depan gerbang pintu masuk pabrik pabrik pengolahan kayu Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang, Jumat (28/5/2021) pukul 21.30 Wib” ujar Shinta, Sabtu (29/5/2021)

Shinta menambahkan bahwa sesaat setelah bertransaksi tersangka beserta saksi masuk kedalam area pabrik pengolahan kayu kemudian diamankan oleh petugas.

Pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti pada saku jaket lengan samping kiri yang sedang dipakai oleh terlapor/tersangka.

“Untuk pil yang dibawa oleh saksi sudah habis diminum / dikonsumsi sesaat sebelum petugas datang.” imbuhnya

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti Sebuah jaket kain warna ungu, Sebuah bungkus rokok gudang garam ‘Surya’ berisi 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisi 4 (empat) linting potongan kertas rokok/ grenjeng warna kuning berisi @. 4 (empat) butir pil warna putih logo ‘Y’.

Selain ini juga ada 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yg berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih logo ‘Y’, Uang sisa penjualan pil sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah).

“Total total pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 41 (empat puluh satu) butir, dan total barang bukti kepemilikannya oleh tersangka / terlapor.” terang Shinta

Saat tersangka beserta barang buktinya serta dokumen dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ” pungkas Shinta.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!