Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Kedapatan Jual Pil Logo Y Di Kawasan Pabrik Kayu, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

badge-check


					Kedapatan Jual Pil Logo Y Di Kawasan Pabrik Kayu, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Polres Lumajang terus menunjukan komitmennya untuk melakukan penindakan hukum pada pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.

Hasilnya, dibawah kepemimpinan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, SIK, M.Si kembali tindak pidana kesehatan (Daftar G).

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, SH melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta mengungkapkan, Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar pil yang tidak memenuhi standar keamanan jenis pil logo Y tanpa ijin
Pelaku berhasil diamankan petugas yakni seorang pemuda inisial WF (23) warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang.

“Tersangka ditangkap sesaat setelah menjual (mengedarkan) pil warna putih logo ‘Y’ kepada sdr. A (karyawan pabrik) di depan gerbang pintu masuk pabrik pabrik pengolahan kayu Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang, Jumat (28/5/2021) pukul 21.30 Wib” ujar Shinta, Sabtu (29/5/2021)

Shinta menambahkan bahwa sesaat setelah bertransaksi tersangka beserta saksi masuk kedalam area pabrik pengolahan kayu kemudian diamankan oleh petugas.

Pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti pada saku jaket lengan samping kiri yang sedang dipakai oleh terlapor/tersangka.

“Untuk pil yang dibawa oleh saksi sudah habis diminum / dikonsumsi sesaat sebelum petugas datang.” imbuhnya

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti Sebuah jaket kain warna ungu, Sebuah bungkus rokok gudang garam ‘Surya’ berisi 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisi 4 (empat) linting potongan kertas rokok/ grenjeng warna kuning berisi @. 4 (empat) butir pil warna putih logo ‘Y’.

Selain ini juga ada 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yg berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih logo ‘Y’, Uang sisa penjualan pil sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah).

“Total total pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 41 (empat puluh satu) butir, dan total barang bukti kepemilikannya oleh tersangka / terlapor.” terang Shinta

Saat tersangka beserta barang buktinya serta dokumen dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ” pungkas Shinta.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!