Kejari Banyuwangi Eksekusi Terpidana Korupsi
Banyuwangi,RNews – Ahmad Taufiqul Hidayat terpidana kasus Tindak Pidana korupsi selasa 26 februari 2019 jam 23.30 wib ditangkap tim kejari Banyuwangi dirumahnya dijalan gunung agung 5 Desa Gentengkulon kecamatan Gentang Kabupaten Banyuwangi.
Terdakwa menjadi daptar pencarian orang(DPO) karena melakukan perbuatan korupsi pengadaan buku dan alat peraga bidang pendidikan di 52 sekolah dasar dan madrasah iptidaiyah sekabupaten Banyuwangi dengan anggaran Dana Alokadi Khusus (DAK) tahun 2007.
Kajari Banyuwangi Adonis SH.MH. didampingi kasi pidsus dan kasi intel dalam konfrensi persnya bersama awak media mengatakan, kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa sebanyam tiga kali.
Pemanggilan pertama tanggal 29 oktober 2018 dengan nomor panggilan b.228/0.5021/fu.1/02/2018 terdakwa tidak hadir, panggilan kedua dengan nomor panggilan b.239/0521/fu./02/2018juga tidak memenuhi panggilan, kemudian kejari Banyuwangi melayangkan surat panggilan ke tiga tanggal 21 pebruari 2019 nomor b.06/0.521/ fu1/02/2019,” ucapnya.
Kemudian karena terpidana tidak koperaktif atas panggilan tersebut, maka kejari Banyuwangi berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi dan kejaksaan Agung, kemudian kejari Banyuwangi membentuk tim yang terdiri dari kasi intel, pidsus dan datun untuk mempersiapkan penangkapan terhadap terdakwa.
Penangkapan terdakwa tim juga berkoordinasi dengan kasat intel polres Banyuwangi dan melibatkan personil polsek Genteng guna memperlancar eksekusi terhadap terdakwa dirumahnya.
Dalam melakukan eksekusi tim dari kejari Banyuwangi sempat mendapat perlawanan dari terdakwa, namun setelah diberi pengertian terdakwa akhirnya mau mrnyerahkan diri dan langsung dibawa ke kejaksaan dan diamankan di ruang tahanan kejari Banyuwangi.
Terdakwa di tangkap karena dalam bulan maret 2007 sampai desember 2007 terdakwa dinyatakan korupsi DAK tahun 2007 yang merugikan negara kurang lebih 1, 7 milyar dan divonis oleh pengadilan negeri surabaya tanggal 10 mei 2014 dengan hukuman 4tahun 6 bulan penjara denda 100jt dan uang penvganti Rp 1.7 milyar.
Tidak puas dengan putusan tersebut terdakwa langsung melakukan banding dan kasasi dan diputuskan tanggal 13 mei 2015 dengan amar putusan, menolak permohonan kasasi terdakwa, putusan mahkamah Agung baru dierima kejari Banyuwangi tanggal 13 september 2018. (narto/ris)