Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Kejari Jakpus Tahan Staff PT. ASEI Atas Kerugian Negara 20 Milyar

badge-check


					Kejari Jakpus Tahan Staff PT. ASEI Atas Kerugian Negara 20 Milyar Perbesar

Jakarta,RepublikNews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menahan Staff PT. Asuransi Ekspor Indonesia berinisial SD atas Perkara Dugaan Tindak Korupsi terkait Penerbitan Jaminan Asuransi (PT. ASEI Persero) terhadap LC Fiktif Bank BNI Cabang Menteng yang diajukan oleh PT. Mega Persada Prima (PT. MPP) Tahun 2012.

“Modus operandinya pada tanggal 9 Agustus 2012 PT. MPP selaku Agen dari Celler Resources Ltd Singapura telah membuat kontrak fiktif Pekerjaan Jasa Perbaikan Mesin Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources Ltd. senilai USD 3,592,007.73 untuk mendapatkan fasilitas LC dari Bank BNI Cabang Menteng yang dijamin oleh PT ASEI senilai 2.514.405,54 USD.” Ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus, Istu Catur Widi Susilo, SH.,MH di Jakarta, Kamis, (18/7).

Menurut Istu, kontrak pekerjaan sebenarnya telah dibayar oleh TNI AU kepada Celler Resources Ltd Singapura melalui fasilitas L/C BRI Cabang Kramat kepada Bank BNI Cab Singapura dan telah diterima oleh Celler Resources Ltd.

“Selanjutnya PT. MPP melalui perusahaan AAAC PTE, Ltd telah mendiskontokan L/C Bank BNI Menteng kepada Bank BNI Cab Singapura sebesar USD 2,466,752.50 sebelum jatuh tempo. PT MPP tidak membayar LC Bank BNI Menteng saat jatuh tempo sehingga Bank BNI Menteng melakukan klaim asuransi LC kepada PT. ASEI.” Jelasnya.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara BPK, perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara cq. PT. ASEI sebesar USD 1,499,999.43 atau kurang lebih Rp. 20,3 Milyar.

“Usai diperiksa tersangka langsung ditahan di rumah tahanan Cipinang untuk 20 hari kedepan”pungkasnya. (

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!